Video Mesum Oknum PNS Ini Direkam atas Persetujuan Korban. Begini Ceritanya

Kasus penyebaran video mesum oknum PNS Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kembali berlanjut di PN Tanjungkarang, Lampung, Rabu (7/3/2018).

Editor: Kanis Jehola
Tribun Kaltim
Pelaku video mesum 

POS-KUPANG.COM - Kasus penyebaran video mesum oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Rabu (7/3/2018).

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, jaksa penutut umum menghadirkan saksi korban, AT (29).

Baca: Trend Mobil Matic di NTT Mulai Meningkat

Dalam kasus ini, mantan kekasih AT, Eduardo Deddy Irawan duduk di kursi pesakitan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung, Alfriady Effendi mendakwa Eduardo dengan Pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Inilah tujuh fakta kejadian bagaimana video mesum oknum bisa beredar.

1. Diketahui teman kantor
Kasus ini terungkap ketika pada 13 September 2016, teman satu kantor AT memberitahu korban ada dua video mesum yang pemerannya mirip dengan AT.

Baca: Jangan Buang Limbah Elektronik di Rumahmu, Ternyata Bisa Jadi Perhiasan Bernilai Jual Tinggi

Video pertama berdurasi 3 menit 24 detik dan video kedua berdurasi sekitar 50 detik.

Kemudian saksi memperlihatkan video tersebut untuk memastikan bahwa orang di dalam video tersebut adalah saksi AT.

2. Pengakuan saksi korban video
Menurut jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung Alfriady Effendi, saksi korban, AT mengaku bahwa perempuan di video tersebut adalah dirinya.

Sedangkan laki-laki di video tersebut adalah Eduardo, yang tak lain mantan kekasihnya yang dijadikan terdakwa.

3. Lokasi pembuatan video
Menurut jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung Alfriady Effendi, adegan dalam video tersebut dilakukan saksi dan terdakwa di salah satu wisma di Tanjungkarang, pada 29 November 2014 sekitar pukul 21.00 WIB.

4. Diancam videonya disebar
Saksi korban AT mengaku sudah sering meminta terdakwa Eduardo mengakhiri hubungan mereka.

Saksi mengaku merasa capek dan tertekan karena terdakwa tidak pernah memberikan kepastian.

Apabila saksi korban AT minta putus maka terdakwa mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam terdakwa.

Selain itu terdakwa sempat mengancam akan menceritakan masa lalu AT. Keduanya sudah menjalin asmara dari 2013-2015.

5. Direkam atas persetujuan korban
Selama menjalin asmara, Eduardo kerap meminta AT melakukan hubungan badan.

Setiap kali berhubungan, mereka membuat videonya yang tersebar ke dunia maya.

Menurut kuasa hukum Eduardo, Debi Oktarian, video itu diambil menggunakan kamera ponsel atas persetujuan korban.

Saat itu tak ada permasalahan serius antara kliennya dan korban.

6. Pelaku bukan yang menyebarkan
Kuasa hukum Eduardo, Debi Oktarian menegaskan jika kliennya bukan orang yang menyebarkan video mesum tersebut.

Menurut Debi, penyebar video asusila itu adalah teman Eduardo berinisial Ir (kini statusnya DPO).

Ia mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi meski Eduardo mengaku keberatan atas dakwaan jaksa.

7. Bermula dari laptop yang dipinjam
Kuasa hukum Eduardo, Debi Oktarian menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Ir meminjam laptop milik kliennya untuk memindahkan file ke komputer kantor di tempat kerja Eduardo.

Ternyata diam-diam Ir mengambil file video yang ada di memori milik Eduardo.

Setelah disimpan, file itu disebarkan oleh Ir melalui akun Instagram serta diunggah ke situs porno. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved