Nah Loh, DPRD NTT Minta Pemprov Jangan Beri Izin Pada PT. Asiabeef di Sumtim

DPRD NTT meminta Pemprov NTT jangan memberi izin pemanfaatan lahan oleh PT.Asiabeef Biofarm Indonesia di Sumtim.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: OMDSMY Novemy Leo
zoom-inlihat foto Nah Loh, DPRD NTT Minta Pemprov Jangan Beri Izin Pada PT. Asiabeef di Sumtim
PK/OBY
Umbu Hiya Hamataki

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT jangan memberi izin pemanfaatan lahan oleh PT.Asiabeef Biofarm Indonesia di Kabupaten Sumba Timur (Sumtim).

Baca: Jelang Nyepi, Umat Hindu Kota Kupang Rela Melakukan Hal Ini

Baca: Heboh! Oknum Polisi Minta Uang Damai Rp 250 Juta kepada Tersangka Narkotika, Ini Hasilnya

Baca: Ratusan Pekerja Seks di Kota Kupang Mau Diajak Lakukan Hal Ini

Baca: Ayah Mertua Diserang Keluarga Pengantin Perempuan Di Panggung Karena Lakukan Tindakan Pelecehan

Jika izin itu diberikan, maka masyarakat akan terkena dampak, yakni penyempitan lahan penggembalaan.
Permintaan ini disampaikan Anggota DPRD NTT, Umbu Hiya Hamataki, S,H kepada Pos Kupang.com, Sabtu (10/3/2018).

Menurut Umbu, apa yang disampaikan dirinya itu, menindaklanjuti surat penolakan dari masyarakat Kabupaten Sumtim terhadap rencana pemanfaatan lahan oleh PT. Asiabeef.

"Saya minta gubernur NTT dan dinas terkait di provinsi agar tidak serta merta mengeluarkan izin lokasi kepada PT. Asiabeef tanpa meninjau lokasi. Masyarakat sudah sampaikan soal dampak yang akan mereka alami ketika perusahaan ini beroperasi," kata Umbu.

Baca: Saat Perempuan Menangis Jangan Ditanya, Nanti Dia Semakin Menjadi, Kenapa?

Baca: Karma Membunuh! Arwah Perempuan ini Datangi Pelaku Lalu Mencekiknya

Baca: Setelah 7 Minggu Melahirkan, Perempuan Ini Menemukan Hal Mengerikan dalam Organ Vitalnya

Baca: 10 Tips LDR Alias Pacaran Jarak Jauh Ini Bisa Bikin Hubunganmu Langgeng Sampai Pernikahan

Dia menjelaskan, rencana PT. Asiabeef itu akan melakukan pemanfaatan kawasan hutan yabg ada di tiga desa, yakni Desa Lailanjang, Hanggaroru dan Desa Tamburi.

"Masyarakat di tiga desa ini sudah menyurati Pemprov NTT dan meminta agar tidak memberi izin kepada PT. Asiabeef tepatnya di lokasi Watuhadang, Lailanjang, Kecamatan Rindi," katanya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved