Heboh! Oknum Polisi Minta Uang Damai Rp 250 Juta kepada Tersangka Narkotika, Ini Hasilnya
Tiga orang oknum polisi Dit Resnarkoba Polda Riau minta uang damai Rp 250 juta ke tersangka narkotika.
POS-KUPANG.COM, PEKAN BARU - Tiga orang oknum polisi Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan sebesar Rp 250 juta.
Ketiga tersangka diduga meminta " uang damai" sebesar Rp 250 juta kepada seorang warga yang terlibat narkotika.
Baca: Ratusan Pekerja Seks di Kota Kupang Mau Diajak Lakukan Hal Ini
Baca: Perempuan Itu Benar-benar Aneh, Coba Baca Fakta Ini dan Anda Pasti Menyetujuinya
Baca: Ayah Mertua Diserang Keluarga Pengantin Perempuan Di Panggung Karena Lakukan Tindakan Pelecehan
Baca: Karma Membunuh! Arwah Perempuan ini Datangi Pelaku Lalu Mencekiknya
Diketahui, ketiga oknum polisi itu adalah Brigadi H (33), Brigadir RE (33) dan Bripda JFS (24). Kapolda Riau Irjen Pol Nandang MH membenarkan penangkapan tiga orang anggotanya itu saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/3/2018).
"Mereka ditangkap dan ada barang bukti. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ditahan di Polres Rohul," ujar jenderal bintang dua ini. Barang bukti yang diamankan dari tiga oknum tersebut berupa satu pucuk senjata airsoft gun, dua gelang emas senilai Rp 30 juta, serta uang tunai sebesar Rp 73,5 juta.
Baca: Saat Perempuan Menangis Jangan Ditanya, Nanti Dia Semakin Menjadi, Kenapa?
Baca: Setelah 7 Minggu Melahirkan, Perempuan Ini Menemukan Hal Mengerikan dalam Organ Vitalnya
Baca: 10 Tips LDR Alias Pacaran Jarak Jauh Ini Bisa Bikin Hubunganmu Langgeng Sampai Pernikahan
Baca: Perempuan Jangan Berlibur ke 7 Negara ini, Salah-salah Bisa Jadi Korban Tindak Kekerasan Seksual
Nandang mengatakan, ketiga oknum tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, pemerasan dan tidak melanjutkan kasus yang mereka tangani.
"Mereka kita jerat dengan pidana umumnya terkait dugaan menyalahgunakan wewenang dan pemerasan," kata Nandang. Oleh karena itu, ketiga oknum polisi tersebut masih diperiksa oleh Bidang Propam.
Sementara itu, penangkapan ketiga oknum anggota Dit Resnarkoba Polda Riau itu berawal saat ketiganya menangkap seorang warga yang diduga pelaku narkotika berinisial AH alias Alam (41) di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, Rohul, Riau, pada pertengahan Februari 2018 lalu.