Ajukan Bukti-bukti, Gubernur Anies Baswedan Tetap Berkelit Tidak Lakukan Diskriminasi
Sidang yang diketuai Hakim Tafsir Sembiring Meliala, SH.MH., itu berlangsung selama 20 menit tersebut dengan agenda duplik
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Sidang lanjutan gugatan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (TAKTIS) terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait ujaran pribumi dalam pidato pelantikannya pada tanggal 16 oktober 2017 lalu, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (7/3/2018).
Sidang yang diketuai Hakim Tafsir Sembiring Meliala, SH.MH., itu berlangsung selama 20 menit tersebut dengan agenda duplik dari pihak tergugat.
Dalam pokok dupliknya, Anies kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan melakukan disriminasi ras dan etnis terhadap orang atau kelompok tertentu termasuk para penggugat.
"Bahwa jika dibaca secara keseluruhan isi pidato tergugat, jelas tidak ada suatu kalimat ataupun kata-kata yang bersifat diskriminasi terhadap suatu ras dan etnis tertentu dan menimbulkan kerugian apapun kepada para penggugat," ungkap Anies dalam dupik poin 8.
Baca: Tak Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat untuk Ketiga Kalinya, Anies Baswedan Dinilai Melakukan Ini
Selaku tergugat, Anies Baswedan juga menambahkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara 588/PDT.GBTH.PLW.2017/PN.JKT.PST.
Pasalnya menurut dia gugatan yang diajukan oleh para penggugat (TAKTIS) belum memiliki kekuatan pembuktian (dalil kerugian) yang cukup, dimana tekait ucapannya mengenai kata pribumi saat ini sedang diproses di kepolisian atas laporan dari beberapa elemen organisasi beberapa waktu lalu.
"Bahwa hal tersebut didukung dengan adanya beberapa pelaporan tindak pidana oleh beberapa kelompok masyarkat ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan diskriminasi ras dan etnis oleh tergugat dengan laporan polisi nomor LP/1072/X/2017 tanggal 17 oktober 2017 dan LSM Federasi Indonesia Bersatu dengan laporan polisi nomor LP/1082/X/2017/Baeskrim tanggal 19 oktober 2017," tambah tergugat dalam poin 15 duplik.
Baca: Gubernur Anies Baswedan Mangkir dari Sidang Mediasi Gugatan TAKTIS, Ini Alasannya
Dalam sidang Rabu (7/3/2018), tergugat juga mengajukan bukti-bukti awal berupa salinan berita online terkait pemberitaan mengenai pelaporan terhadap tergugat ke pihak berwajib (polisi).
Menanggapi duplik yang diajukan oleh tergugat, anggota TAKTIS, Hermawi Taslim mengatakan secara hukum formil bantahah (duplik) merupakan hak hukum tergugat.
Namun, menurutnya, sikap penyangkalan atas kesalahan itu dapat diartikan sebagai bentuk itikad tak baik oleh pejabat publik yang sedang dipertontonkan kepada khalayak luas. Dan hal itu akan menimbulkan kesan tak etis apabila sikap itu ditiru oleh pejabat publik lainnya.
"Ya duplik itu kan hak dia sebagai tergugat.. itu diatur dalam hukum acara perdata.. tapi sikap dia (anies) yang menyangkal itu kan bentuk itikad tidak baik dari dia sebagai pejabat publik (gubernur). Dan itu ditunjukan kepada publik luas.. sehingga kita menyayangkan sekali apabila sikap tergugat ini ditiru oleh pejabat publik lainnya yang sedang bermasalah secara hukum. Akan menimbulkan preseden buruk," tandas Taslim.
Senada dengan Hermawi Taslim, anggota TAKTIS lainnya, Vitalis Jenarus, menambahkan ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tergugat, tidak serta merta menghilangkan hak para penggugat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Menurut Vitalis, hal itu sudah ditegaskan dalam ketentuan pasal 13 UU No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang mengamanatkan bagi pihak yang merasa terlanggar haknya untuk melakukan gugatan ganti kerugian ke pengadilan negeri.