Ajukan Bukti-bukti, Gubernur Anies Baswedan Tetap Berkelit Tidak Lakukan Diskriminasi

Sidang yang diketuai Hakim Tafsir Sembiring Meliala, SH.MH., itu berlangsung selama 20 menit tersebut dengan agenda duplik

Editor: Dion DB Putra
zoom-inlihat foto Ajukan Bukti-bukti, Gubernur Anies Baswedan Tetap Berkelit Tidak Lakukan Diskriminasi
IST
Hermawi F Taslim

"Laporan polisi atas pernyataan tergugata oleh beberapa pihak itukan jalur pidananya.. tapi itu tidak menghilangkan hak kita (TAKTIS) yang merasa dirugikan juga untuk melakukan gugatan ke pengadilan. Kan jelas amanatnya dalam pasal 13 UU No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,", tambah vitalis.

Gugatan TAKTIS terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kini telah memasuki persidangan yang ketujuh. TAKTIS yang beranggotakan Hermawi Taslim, Cosmas Egidius Refra, Daniel Tonapa Masiku, Christianus Budi, Vitalis Jenarus dan Greg R. Daeng menggugat Anies lantaran ucapannya yang bernada rasis dalam pidato pelantikan pada tanggal 16 Oktober 2017 lalu.

Sesuai informasi yang diperoleh dari panitera pengganti, Suryono, menyebutkan sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, tanggal 14 Maret 2018 pukul 13.00 WIB dengan agenda pengajuan bukti bantahan oleh penggugat.

Demikian siaran pers yang diterima dari anggota TAKTIS, Greg R. Daeng, Jumat (9/3/2018). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved