7 Alasan Relawan Tak Berpaling dari Marianus Sae-Emi Nomleni, Isyarat Jempol dari Gedung KPK

Marianus Sae disangkakan menerima suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus. KPK menyebut uang suap sebagai fee proyek-proyek.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Bupati Ngada Marianus Sae (tengah) yang menggunakan rompi tahanan, berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2). KPK resmi menahan Bupati Ngada yang juga bakal calon Gubernur NTT Marianus Sae yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (11/2) dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Baca: Marianus Sae Ditangkap KPK, Emilia Nomleni: Saya akan Berjuang Sampai Finish

Apa alasan relawan tidak mau berpaling dari Marianus Sae-Emilia Nomleni?

Pos Kupang menghimpun suara netizen yang merupakan relawan Marianus Sae-Emilia Nomleni.

1. Bukan OTT

Penangkapan Marianus Sae oleh KPK bukan dikategori sebagai OTT kasus suap. Demikian pandangam relawan.

Pasalnya, penyuap dan penerima suap ditangkap pada tempat berbeda.

Marianus Sae ditangkap di Surabaya, sedangkan Wilhelmus ditangkap di Bajawa.

Orang yang berperan sebagai perantara pun tidak ada.

Menurut relawan, OTT sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 19 KUHAP tidak untuk kasus Marianus Sae.

Pasal 1 angka 19 KUHAP :

"Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu."

Lantaran tidak sesuai aturan sehingga relawan meplesetkan OTT menjadi Operasi Tanda Tanya dan Orang Tetap Tusuk.

Orang Tetap Tusuk maksudnya tetap memilih Marianus Sae- Emilia Nomleni.

Pendapat relawan bahwa penangkapan Marianus Sae bukan OTT dipertegas praktisi hukum Eggi Sudjana.

Menurut Egi Sudjana penangkapan Marianus Sae bukan OTT, melainkan penangkapan biasa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved