Breaking News

Tidak Ajukan Eksepsi, Terdakwa Bos First Travel Jual Aset Untuk Kembalikan Uang Jemaah

Pihaknya ingin dari penjualan aset-aset milik klien mereka itu hasilnya bisa diberikan kepada jemaah.

Editor: Rosalina Woso
Andika Surachman, tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Kamis (7/12/2017). 

POS-KUPANG.COM|DEPOK--Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).

Sidang yang beragendakan mendengar keterangan pihak penasehat hukum terdakwa terkait apakah akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Namun, ketiga terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, rupanya tidak mengajukan eksepsi.

"Kami tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi," kata salah satu penasehat hukum terdakwa, Puji Wijayanto, di ruang sidang PN Depok.

Baca: Rahasianya Sirih Pinang dan Bisikan Maut, Kisah Matheus Putra Sumba NTT Hidup Bersama 12 Istri

Namun pihak terdakwa mengajukan surat untuk menjual aset klien mereka.

Hal itu disampaikan Puji usai mengatakan bahwa terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Pihaknya ingin dari penjualan aset-aset milik klien mereka itu hasilnya bisa diberikan kepada jemaah.

Dalam kesempatan itu pula, Puji merinci aset yang dimiliki kliennya berupa 10 mobil mewah, 3 buah rumah, dan 4 buah ruko.

Para terdakwa disebut telah menyetujui aset mereka dijual untuk kepentingan jemaah.

"Kami mohon ke Pak Kajari dan Ketua Pengadilan Majelis Hakim perkara ini untuk dapat demi kepentingan para jemaah, untuk dapat menjual aset-aset milik para terdakwa," kata Puji.

Hakim juga sempat bertanya apakah surat tersebut sudah diajukan sebelumnya kepada pihak Kejaksaan.

Puji mengatakan akan menyampaikan hal tersebut dalam persidangan.

Ia lalu memberikan salinan surat permohonan penjualan aset milik terdakwa kepada Hakim Subandi dan Jaksa.

Hakim Subandi, kemudian meminta pendapat jaksa soal hal ini.
Namun, jaksa tidak dapat langsung memberikan persetujuan.
Sebab, sebagian aset ada yang merupakan barang bukti.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved