Jaksa Penuntut Umum Minta Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

Adapun vonis Buni Yani merupakan masalah ITE, sedangkan Ahok divonis karena kasus penodaan agama.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 

Sidang perdana PK Ahok digelar Senin pagi tadi di PN Jakarta Utara yang bertempat di eks PN Jakarta Pusat.

Sejumlah kelompok yang pro Ahok mendatangi persidangan dan menyatakan dukungannya agar PK Ahok diterima hakim.

Baca: Horeee! Warga Lewobunga Flores Timur Akan Nikmati Listrik Sebelum Paskah 2018

Sedangkan kelompok yang kontra berharap agar PK tersebut ditolak.

Majelis hakim dalam persidangan PK itu telah menerima memori PK dan pendapat JPU.

Setelah dinyatakan lengkap seluruh berkas akan dikirim ke MA.

Dalam aturannya, MA yang akan memutuskan apakah PK Ahok diterima atau ditolak.(David Oliver Purba)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Jaksa Minta MA Tolak PK Ahok"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved