Sidang PK Kasus Ahok

Sidang PK Ahok Digelar Senin Besok. Ribuan Orang Disebut Bakal Kawal di Pengadilan

Sidang PK ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), besok Senin (26/2/2018).

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Sidang Ahok 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Sebanyak 5.000 orang disebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI) Al-Khathath akan ikut mengawal jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

Sidang PK ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), besok Senin (26/2/2018).

Al-Khathath mengatakan, massa itu akan menyerukan penolakan terhadap PK yang diajukan Ahok.

“Kira-kira ada sekitar 5.000 massa yang akan datang dari informasi yang saya dengar. Kami dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni 212 mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawal sidang itu serta menolak PK yang diajukan Ahok,” ujarnya saat ditemui di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018).

Al-Khathath menjelaskan bahwa massa akan terkonsentrasi di Jalan Gadjah Mada depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Kami sampaikan juga ajakan ini kepada masyarakat dari berbagai elemen, terutama yang ada di Jakarta untuk bersama menolak PK Ahok. Kita dukung hakim untuk menolak PK Ahok dengan memenuhi Jalan Gadjah Mada,” imbuhnya.

Baca: 3 Alasan Ahok Ajukan Peninjauan Kembali Vonis Kasus Penodaan Agama

Suasana lanjutan persidangan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Cilandak, Jakarta, Selasa (10/1/2017). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Suasana lanjutan persidangan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Cilandak, Jakarta, Selasa (10/1/2017). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). (KOMPAS / HENDRA A SETYAWAN)

Sidang PK Ahok yang diajukan sejak tanggal 2 Februari 2018 itu kemungkinan akan dipimpin oleh tiga hakim yaitu Salman Alfaris, Mulyadi, dan Tugianto dengan pihak kejaksaan juga kemungkinan menunjuk jaksa Ali Mukartono yang menjadi ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Ahok dalam kasus penistaan agama.

Pengacara Ahok menanggapi hal tersebut merupakan hak mereka.  "Itu hak mereka. Kita tidak ada urusan dengan mereka," ujar Josefina Agatha Syuku.

Baca: Menteri Susi Sebarkan Nomor Ponselnya Kepada Nelayan

Berkas Perkara

Berkas perkara peninjauan kembali (PK) atas kasus penodaan agama oleh Ahok ini diterima pada 2 Februari 2018.

"Benar pada tanggal 2 Pebruari 2018. Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama mengajukan upaya hukum PK kepada MA RI melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah.

Menurut Abdullah, putusan yang dimohonkan PK adalah putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BI201G/PN.Jkt.Utr.

Permohonan PK diajukan oleh penasihat hukum Ahok, Josefina A. Syukur, advokat dan konsultan hukum pada Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners.

Kata Abdullah, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara pun juga telah mengeluarkan penetapan penunjukkan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar atau alasan untuk mengajukan upaya hukum PK.

Baca: Anggota DPRD Ini Ditangkap Saat Lagi Nyabu

Hakim juga telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 26 Februari 2018 mendatang (Senin besok).

Sedangkan, sidang kedua akan dilaksanakan seminggu setelahnya dengan agenda mendengarkan jawaban pihak lawan dalam hal ini adalah Jaksa.

"Hakim pemeriksa upaya hukum PK membuat berita acara pendapat kemudian dikirim ke MA bersama dengan berkas perkara secara lengkap," kata Abdullah.

Terkait Vonis Buni Yani

Anggota Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, dalam memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mahkamah Agung (MA) terdapat alasan pengajuan PK.

Menurut Jootje, salah satu alasan tersebut terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, Jootje enggan menjelaskan lebih rinci terkait alasan pengajuan PK Ahok tersebut.

Ahok
Ahok (Instagram/basukibtp)

"Dikaitkan dengan perkara yang di Bandung, yang Buni Yani," ujar Jootje saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2018).

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Majelis hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.

Video Ahok tersebut kemudian viral. Video ini yang kemudian menjadi awal mula kasus yang menyeret Ahok.

Baca: Sadis! Potongan Kepala Perempuan Ditemukan di Koper

Baca: 196 Koperasi Akan Dibubarkan Kementerian Koperasi

Adapun Ahok divonis 2 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan terkait pidatonya di Kepulauan Seribu yang mengutip ayat suci.

Setelah divonis, Ahok batal mengajukan banding. Jaksa juga mencabut banding terhadap vonis yang ditetapkan hakim. Saat ini, Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun penjara akibat kasus penodaan agama. Saat ini, ia masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved