Sidang PK Kasus Ahok

Sidang PK Ahok Digelar Senin Besok. Ribuan Orang Disebut Bakal Kawal di Pengadilan

Sidang PK ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), besok Senin (26/2/2018).

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Sidang Ahok 

Kata Abdullah, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara pun juga telah mengeluarkan penetapan penunjukkan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar atau alasan untuk mengajukan upaya hukum PK.

Baca: Anggota DPRD Ini Ditangkap Saat Lagi Nyabu

Hakim juga telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 26 Februari 2018 mendatang (Senin besok).

Sedangkan, sidang kedua akan dilaksanakan seminggu setelahnya dengan agenda mendengarkan jawaban pihak lawan dalam hal ini adalah Jaksa.

"Hakim pemeriksa upaya hukum PK membuat berita acara pendapat kemudian dikirim ke MA bersama dengan berkas perkara secara lengkap," kata Abdullah.

Terkait Vonis Buni Yani

Anggota Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, dalam memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mahkamah Agung (MA) terdapat alasan pengajuan PK.

Menurut Jootje, salah satu alasan tersebut terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, Jootje enggan menjelaskan lebih rinci terkait alasan pengajuan PK Ahok tersebut.

Ahok
Ahok (Instagram/basukibtp)

"Dikaitkan dengan perkara yang di Bandung, yang Buni Yani," ujar Jootje saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2018).

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Majelis hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.

Video Ahok tersebut kemudian viral. Video ini yang kemudian menjadi awal mula kasus yang menyeret Ahok.

Baca: Sadis! Potongan Kepala Perempuan Ditemukan di Koper

Baca: 196 Koperasi Akan Dibubarkan Kementerian Koperasi

Adapun Ahok divonis 2 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan terkait pidatonya di Kepulauan Seribu yang mengutip ayat suci.

Setelah divonis, Ahok batal mengajukan banding. Jaksa juga mencabut banding terhadap vonis yang ditetapkan hakim. Saat ini, Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun penjara akibat kasus penodaan agama. Saat ini, ia masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved