Sidang PK Kasus Ahok
Sidang PK Ahok Digelar Senin Besok. Ribuan Orang Disebut Bakal Kawal di Pengadilan
Sidang PK ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), besok Senin (26/2/2018).
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Sebanyak 5.000 orang disebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI) Al-Khathath akan ikut mengawal jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sidang PK ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), besok Senin (26/2/2018).
Al-Khathath mengatakan, massa itu akan menyerukan penolakan terhadap PK yang diajukan Ahok.
“Kira-kira ada sekitar 5.000 massa yang akan datang dari informasi yang saya dengar. Kami dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni 212 mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawal sidang itu serta menolak PK yang diajukan Ahok,” ujarnya saat ditemui di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018).
Al-Khathath menjelaskan bahwa massa akan terkonsentrasi di Jalan Gadjah Mada depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Kami sampaikan juga ajakan ini kepada masyarakat dari berbagai elemen, terutama yang ada di Jakarta untuk bersama menolak PK Ahok. Kita dukung hakim untuk menolak PK Ahok dengan memenuhi Jalan Gadjah Mada,” imbuhnya.
Baca: 3 Alasan Ahok Ajukan Peninjauan Kembali Vonis Kasus Penodaan Agama

Sidang PK Ahok yang diajukan sejak tanggal 2 Februari 2018 itu kemungkinan akan dipimpin oleh tiga hakim yaitu Salman Alfaris, Mulyadi, dan Tugianto dengan pihak kejaksaan juga kemungkinan menunjuk jaksa Ali Mukartono yang menjadi ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Ahok dalam kasus penistaan agama.
Pengacara Ahok menanggapi hal tersebut merupakan hak mereka. "Itu hak mereka. Kita tidak ada urusan dengan mereka," ujar Josefina Agatha Syuku.
Baca: Menteri Susi Sebarkan Nomor Ponselnya Kepada Nelayan
Berkas Perkara
Berkas perkara peninjauan kembali (PK) atas kasus penodaan agama oleh Ahok ini diterima pada 2 Februari 2018.
"Benar pada tanggal 2 Pebruari 2018. Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama mengajukan upaya hukum PK kepada MA RI melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah.
Menurut Abdullah, putusan yang dimohonkan PK adalah putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BI201G/PN.Jkt.Utr.
Permohonan PK diajukan oleh penasihat hukum Ahok, Josefina A. Syukur, advokat dan konsultan hukum pada Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners.