Rompi Oranye Koruptor, Siapa Berikutnya?

Mereka yang tertangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mulai dari pengusaha, anggota dewan yang terhormat

Editor: Dion DB Putra
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Bupati Ngada Marianus Sae (kiri) yang menggunakan rompi tahanan berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2/2018). 

Sejak berdiri tahun 2002 hingga sekarang sudah begitu banyak uang rakyat yang terselamatkan dari ulah para koruptor. Mereka yang tertangkap KPK pun harus menerima ulah perbuatannya dengan mendekam dibalik jeruji penjara.

KPK diberi amanat oleh Undang-Undang untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif dan berkesinambungan.

Pembentukan KPK bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang sudah ada sebelumnya. Peran KPK justru sebagai trigger mechanism yang berarti mendorong atau menstimulus kinerja lembaga-lembaga yang sudah ada seperti Kejaksaan dan Polri untuk semakin intens, efektif dan efisien dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

Salah satu tugas pokok KPK adalah melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK).

Selain itu melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK.

Tugas lain yang tak kalah penting adalah melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK serta melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kasus yang ditangani oleh KPK adalah termasuk dalam korupsi skala besar (grand corruption). Sedangkan untuk kasus tindakan korupsi skala kecil (petty corruption) maka penanganannya dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan yang punya struktur hingga ke tingkat bawah (Polsek maupun Kejari).

Masyarakat Anti Korupsi

Untuk mengukur sejauh mana penilaian masyarakat tentang perilaku korupsi yang terjadi maka dilakukan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK).

Penyelenggara survei ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Pengukuran perilaku masyarakat dalam SPAK hanya yang berkaitan dengan tindakan korupsi skala kecil (petty corruption).

Hasil dari survei ini akan menghasilkan suatu indeks yang disebut dengan Indeks
Perilaku Anti Korupsi (IPAK). Nilai IPAK berada pada rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 5 (lima).

Nilai indeks semakin mendekati 0 (nol) menunjukkan bahwa perilaku masyarakat semakin menerima atau dapat dikatakan permisif terhadap tindakan-tindakan korupsi yang terjadi.

Sedangkan nilai indeks yang mendekati 5 (lima) maka menunjukkan bahwa perilaku masyarakat semakin anti korupsi. Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2017 adalah 3,71. Artinya masyarakat Indonesia tergolong dalam masyarakat yang anti terhadap praktik-praktik korupsi yang terjadi pada pelayanan publik.

Masyarakat anti korupsi adalah mitra terbaik para aparat penegak hukum dalam memerangi korupsi yang hingga kini masih terus saja marak terjadi.

Masyarakat harus bersatu padu dengan POLRI, Kejaksaan, bahkan KPK dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Masyarakat anti korupsi adalah masyarakat yang turut aktif dalam mengawal pembangunan agar pemerintahan berjalan dengan kinerja dan juga anggaran yang transparan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved