Rompi Oranye Koruptor, Siapa Berikutnya?
Mereka yang tertangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mulai dari pengusaha, anggota dewan yang terhormat
Oleh: Andrew Donda Munthe
ASN pada BPS Kota Kupang, mahasiswa Pascasarjana IPB Bogor
POS KUPANG.COM -- Awal tahun 2018 hingga minggu ketiga di bulan Februari, publik dikejutkan berita penangkapan dan penahanan sosok-sosok penting di berbagai daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka yang tertangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mulai dari pengusaha, anggota dewan yang terhormat, hingga kepala dinas/pejabat pemerintah daerah setempat.
Bahkan kepala daerah, bupati dan gubernur, yang harusnya punya integritas dan menjadi teladan dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) justru malah terjerat kasus korupsi dan ikut tertangkap oleh KPK.
Sungguh kondisi yang ironis ketika uang yang harusnya digunakan untuk mensejahterakan rakyat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kroni-kroni dengan jalan korupsi.
Tragisnya yang melakukan perbuatan tersebut adalah mereka yang menyebut dirinya sebagai para pemimpin dan pelayan rakyat.
Kepala daerah yang terjaring OTT KPK di tahun 2018 ini dimulai dari Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif.
Bupati Abdul Latif ditangkap KPK pada tanggal 4 Januari 2018 terkait dugaan suap pembangunan rumah sakit daerah. Selanjutnya KPK menangkap Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko, pada tanggal 3 Februari 2018.
Bupati Nyono ditangkap atas dugaan suap terkait penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Kemudian pada tanggal 11 Februari 2018 KPK menangkap dan menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae, yang juga calon Gubernur NTT pada Pilkada serentak tahun 2018 sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap proyek-proyek infrastruktur.
Tanggal 13 Februari 2018, KPK menangkap Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih. Bupati Imas ditangkap karena terkait dengan dugaan suap dalam pemberian izin pembangunan pabrik.
Selanjutnya ada Bupati Lampung Tengah, Mustafa, tertangkap KPK pada tanggal 15 Februari 2018 dengan dugaan suap pinjaman APBD.
Sudah selayaknya, rakyat memberikan apresiasi kepada KPK yang telah bekerja keras untuk menjerat para "maling" uang rakyat. Sepertinya negeri ini masih membutuhkan KPK sebagai panglima di garda terdepan dalam memberantas berbagai kasus korupsi yang masih marak terjadi di berbagai wilayah.
Visi KPK, "Bersama Elemen Bangsa Mewujudkan Indonesia Yang Bersih Dari Korupsi", harus terus menerus disuarakan. Selama para koruptur masih berkeliaran bebas merampok uang rakyat maka eksistensi dan kinerja KPK harus terus didukung oleh seluruh pihak.
Koruptor vs KPK
KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sepak terjangnya dalam memberantas korupsi di negeri ini patut di acungi jempol.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/marianus-sae_20180213_131205.jpg)