Surat Cinta Marianus Sae untuk Emi Nomleni dan Relawan MS-Emi
Surat selembar bertinta hitam itu ditulis dari balik jeruji besi, tempat Marianus Sae ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya pun ditahan KPK.
Berbeda dengan Marianus Sae dan Wilhelmus, Ambrosia Tirta Santi beserta dua orang lainnya hanya dikenakan status saksi.
Penetapan tersangka diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Baca: Calon Gubernur Ini Tersangka Tapi Terpilih Memimpin NTT, Bagaimana dengan Marianus Sae?
"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara pagi tadi disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberikan hadiah atau janji ke Bupati Ngada terkait proyek di NTT," kata Basaria.
Basaria mengatakan, Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada. Proyek jalan tersebut senilai Rp 54 miliar.
Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca: Wujud Konsistensi Relawan Marianus Sae Lakukan Ini di Maumere
Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Marianus Sae sebagai tersangka tidak otomatis menggugurkannya dari peserta Pilgub NTT.
KPU Provinsi NTT menetapkan Marianus Sae-Emilia Nomleni sebagai calon gubernur dan wakil gubernur NTT periode 2018-2023.
Selain Marianus Sae-Emilia Nomleni, KPU NTT juga menetapkan pasangan Esthon Foenay-Christian Rotok, Benny K Harman-Benny Litelnoni dan Viktor B Laiskodat-Josef Nae Soi sebagai peserta Pilgub NTT. (*)