Ini Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Anda, Jangan Sampai Kena Blokir!

Jika sampai batas akhir pada 28 Februari 2018 ini belum juga melakukan registrasi, maka kartu SIM Anda akan terkena sanksi pemblokiran.

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
akurat.co
Ilustrasi registrasi kartu prabayar. 

Bagi pelanggan pra bayar baik baru maupun yang lama, yang tak melakukan registrasi kartu SIM, maka ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap.

Ada empat tahap pemblokiran yang akan dilakukan pemerintah, yakni:

1. Blokir panggilan keluar dan SMS

Tahap awal, apabila pengguna tidak meregistrasi ulang,  konsekuensinya adalah tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirimkan pesan singkat (SMS). Jangka waktu yang ditetapkan yakni selama 30 hari.

2. Blokir panggilan masuk dan SMS

Dalam 30 hari selanjutnya, pemblokiran dilakukan terhadap layanan menerima panggilan telepon dan SMS. Namun, kartu SIM masih bisa digunakan untuk mengakses internet.

3. Blokir total

Setelah 15 hari, jika pelanggan belum juga melakukan registrasi, pemerintah akan memblokir kartu SIM seluruhnya sehingga tidak bisa digunakan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved