Ini Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Anda, Jangan Sampai Kena Blokir!

Jika sampai batas akhir pada 28 Februari 2018 ini belum juga melakukan registrasi, maka kartu SIM Anda akan terkena sanksi pemblokiran.

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
akurat.co
Ilustrasi registrasi kartu prabayar. 

- Indosat, Smartfren, dan Tri mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

- XL dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK

- Telkomsel mengirimkan SMS dengan format: ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Baca: Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Satu NIK Maksimal 3 Nomor, Ingin Lebih? Begini Caranya!

Registrasi via situs masing-masing operator

- Registrasi kartu Telkomsel dengan klik tautan ini

- Registrasi kartu Indosat dengan klik tautan ini

- Registrasi kartu XL dengan klik tautan ini

- Registrasi kartu Tri dengan klik tautan ini

- Registrasi kartu Smartfren dengan klik tautan ini

Registrasi ini, baik melalui SMS maupun via website tanpa biaya alias gratis.

Baca: Setiap Jenis Ciuman itu Ternyata Ada Artinya, Apa saja ?

Baca: Ayo Segera Masukan Lamaran, RSUD SBD Butuh 400 Tenaga Kesehatan

Baca: Tukang Ojek Online ini Mengendarai Sepeda Motornya dengan Pisau Tertancap di Punggung

Sanksi Kartu Diblokir

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved