Ini Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Anda, Jangan Sampai Kena Blokir!
Jika sampai batas akhir pada 28 Februari 2018 ini belum juga melakukan registrasi, maka kartu SIM Anda akan terkena sanksi pemblokiran.
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPANG.COM | Tanggal 28 Februari 2018 nanti merupakan batas akhir bagi semua pelanggan kartu SIM prabayar untuk registrasi.
Registrasi ini harus dengan menyertakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selalu mengimbau masyarakat agar tak menunda registrasi kartu SIM prabayar.
Hal ini untuk mencegah error ketika terjadi penumpukan registrasi pada detik-detik akhir.
Jika pelanggan tak juga mendaftarkan kartu SIM prabayarnya hingga tenggat yang ditetapkan, ada sanksi bertahap yang bakal diberikan.
Mula-mula, fungsi kartu SIM dipangkas satu per satu, lantas pada poin tertentu bisa diblokir total.
Cara registrasi pun ada berbagai macam cara. Bisa lewat SMS, bisa juga lewat situ, aplikasi, hingga mendatangi gerai resmi masing-masing operator.
Baca: Sudah Registrasi Kartu Prabayar? Ini Cara Cek Kartu Lolos Registrasi Untuk Semua Operator
Cara Registrasi via SMS Kartu Baru
- SMS kirim ke 4444 bagi pengguna kartu SIM prabayar baru
- Untuk kartu Tri, Smartfren, dan Indosat, mengirim SMS dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Kartu XL mengirim SMS dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Kartu Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Baca: Registrasi Kartu Prabayar Pelanggan Telkomsel Dapat Bonus Internet 10 GB
Cara Registrasi via SMS Pengguna Lama
- Indosat, Smartfren, dan Tri mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
- XL dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Telkomsel mengirimkan SMS dengan format: ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Baca: Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Satu NIK Maksimal 3 Nomor, Ingin Lebih? Begini Caranya!
Registrasi via situs masing-masing operator
- Registrasi kartu Telkomsel dengan klik tautan ini
- Registrasi kartu Indosat dengan klik tautan ini
- Registrasi kartu XL dengan klik tautan ini
- Registrasi kartu Tri dengan klik tautan ini
- Registrasi kartu Smartfren dengan klik tautan ini
Registrasi ini, baik melalui SMS maupun via website tanpa biaya alias gratis.
Baca: Setiap Jenis Ciuman itu Ternyata Ada Artinya, Apa saja ?
Baca: Ayo Segera Masukan Lamaran, RSUD SBD Butuh 400 Tenaga Kesehatan
Baca: Tukang Ojek Online ini Mengendarai Sepeda Motornya dengan Pisau Tertancap di Punggung
Sanksi Kartu Diblokir
Bagi pelanggan pra bayar baik baru maupun yang lama, yang tak melakukan registrasi kartu SIM, maka ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap.
Ada empat tahap pemblokiran yang akan dilakukan pemerintah, yakni:
1. Blokir panggilan keluar dan SMS
Tahap awal, apabila pengguna tidak meregistrasi ulang, konsekuensinya adalah tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirimkan pesan singkat (SMS). Jangka waktu yang ditetapkan yakni selama 30 hari.
2. Blokir panggilan masuk dan SMS
Dalam 30 hari selanjutnya, pemblokiran dilakukan terhadap layanan menerima panggilan telepon dan SMS. Namun, kartu SIM masih bisa digunakan untuk mengakses internet.
3. Blokir total
Setelah 15 hari, jika pelanggan belum juga melakukan registrasi, pemerintah akan memblokir kartu SIM seluruhnya sehingga tidak bisa digunakan. (*)