Fachri Albar Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Dapat Laporan dari Masyarakat sejak 3 Bulan yang Lalu
Sore tadi, pihak Polres Jakarta Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba yang menjerat Fachri.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti | Editor: Pravitri Retno Widyastuti
Laporan tersebut mengatakan Fachri terlibat penyalahgunaan narkoba.
Setelah menerima laporan, anggota Satgas Narkoba melakukan pembuntutan terhadap Fachri hingga akhirnya berujung penangkapan pada pagi hari tadi.
Baca: Calon Gubernur Ini Tersangka Tapi Terpilih Memimpin NTT, Bagaimana dengan Marianus Sae?
Baca: Eyang Subur yang Bikin Heboh Gara-gara Beristri 8, Inilah Kondisinya Saat Ini
Menurut pengakuan Fachri, ia sudah menggunakan narkoba jenis ganja sejak 2015 lalu.
Sedangkan jenis sabu-sabu sudah ia konsumsi selama satu tahun belakangan
Tablet dumolid yang ditemukan menurut Fachri hanya ia konsumsi untuk menenangkan diri.
Fachri mendapat dumolid tersebut berdasarkan anjuran dokter sebagai proses rehab yang ia jalani.
"Ini sementara dari pengakuan, tentunya masih harus kita dalami. Apakah betul dokter itu bersertifikasi? Apakah betul dokter itu melakukan treatment?" terang Mardiaz.
Bukan hanya Fachri, pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka lain yang diduga terlibat.
Dari penjelasan Mardiaz, Fachri terjerat Pasal 112 tentang Undang-undang Narkotika.
Hukuman yang didapat adalah minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)