Fachri Albar Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Dapat Laporan dari Masyarakat sejak 3 Bulan yang Lalu

Sore tadi, pihak Polres Jakarta Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba yang menjerat Fachri.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti | Editor: Pravitri Retno Widyastuti
instagram.com/aialbar
Polres Jakarta Selatan melakukan konferensi pers sore tadi, Rabu (14/2/2018), terkait kasus narkoba yang menimpa Fachri Albar. 

POS-KUPANG.COM -- Fachri Albar menambah daftar artis Tanah Air yang terlibat kasus narkoba.

Pagi tadi, Rabu (14/2/2018), Fachri digerebek oleh Satgas Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Ciredeu, Jakarta Selatan.

"Artis Fachri Albar tertangkap pihak kepolisian Satgas Narkoba. Betul pagi ini tim Satgas menangkap Fachri Albar," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz K Dwihananto saat dihubungi wartawan.

Kasus ini bukan yang pertama, Fachri pernah tersandung kasus narkoba pada 2007 silam.

Namun, karena tidak terbukti mengkonsumsi narkoba, Fachri dibebaskan.

Baca: Fachri Albar Tersandung Kasus Narkoba, Instagram Renata Dibanjiri Komentar, Netizen: Gak Nyangka!

Baca: Selamat Hari Valentine! Ini Dia Tradisi Unik di Hari Kasih Sayang dari Berbagai Negara di Dunia

Sore tadi, pihak Polres Jakarta Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba yang menjerat Fachri.

Berdasarkan penjelasan yang diberikan Mardiaz, penggerebekan dilakukan pukul 07.00 WIB pagi didampingi 3 orang sekuriti.

Polisi mendapati barang bukti berupa sabu-sabu beserta alat hisap, dumolid, dan lintingan ganja.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan obat-obatan terlarang beserta alat hisap di sebuah kamar di lantai satu.

Menurut kesaksian pembantu rumah tangga, Fachri memang cukup sering masuk ke dalam kamar yang berada di lantai satu tersebut.

Kadang-kadang bersama beberapa orang, namun Fachri juga kerap sendirian.

Berdasarkan penjelasan Mardiaz, saat Satgas Narkoba melakukan penggerebekan, istri Fachri, Renata, dan anak-anaknya sedang berada di rumah.

"Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat di program aplikasi online kita, Qlue. Sehingga sudah beberapa waktu, sekitar per 3 bulan lalu laporan tersebut masuk," papar Mardiaz.

Laporan tersebut mengatakan Fachri terlibat penyalahgunaan narkoba.

Setelah menerima laporan, anggota Satgas Narkoba melakukan pembuntutan terhadap Fachri hingga akhirnya berujung penangkapan pada pagi hari tadi.

Baca: Calon Gubernur Ini Tersangka Tapi Terpilih Memimpin NTT, Bagaimana dengan Marianus Sae?

Baca: Eyang Subur yang Bikin Heboh Gara-gara Beristri 8, Inilah Kondisinya Saat Ini

Menurut pengakuan Fachri, ia sudah menggunakan narkoba jenis ganja sejak 2015 lalu.

Sedangkan jenis sabu-sabu sudah ia konsumsi selama satu tahun belakangan

Tablet dumolid yang ditemukan menurut Fachri hanya ia konsumsi untuk menenangkan diri.

Fachri mendapat dumolid tersebut berdasarkan anjuran dokter sebagai proses rehab yang ia jalani.

"Ini sementara dari pengakuan, tentunya masih harus kita dalami. Apakah betul dokter itu bersertifikasi? Apakah betul dokter itu melakukan treatment?" terang Mardiaz.

Bukan hanya Fachri, pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka lain yang diduga terlibat.

Dari penjelasan Mardiaz, Fachri terjerat Pasal 112 tentang Undang-undang Narkotika.

Hukuman yang didapat adalah minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved