Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengurus KSU Amanda Waingapu
Tiga tersangka dari KSU Amanda kini ditahan Polres Sumba Timur. Ini penjelasan Kapolres Sumba Timur
Penulis: Robert Ropo | Editor: Marsel Ali
"Pada saat inilah maka anggota tersebut sudah memperoleh satu titik aman dan berhak mendapatkan bonus",kata Victor.
Yang merumuskan atau menetapkan tentang persyaratan utama bagi anggota KSU Amanda untuk mendapatkan bonus yakni anggota KSU Amanda tersebut juga adalah ketiga tersangka itu.
Apabila seorang anggota KSU Amanda tidak dapat merekrut 3 anggota baru, maka masih ada cara lain bagi anggota tersebut untuk mendapatkan bonus, yakni dengan cara mendaftar ulang dengan namanya sendiri, dan membayar uang pendafatarn sebesar Rp 500.000, untuk masing-masing namanya yang didaftarkan, serta setiap anggota KSU Amanda hanya dapat memperoleh jumlah titik aman maksimal yakni 100 titik aman.
"Nilai bonus yang akan diterima anggota KSU Amanda untuk satu titik aman adalah sebagai berikut Bonus pertama sebesar Rp. 500.000 yang diterima pada 21 hari setelah memperoleh titik aman, bonus kedua sebesar Rp. 500.000, diterima satu bulan sejak penerimaan bonus pertama, bonus ketiga sampai dengan bonus keduabelas sebesar Rp. 1.000.000 dimana diterima pada bulan berikutnya," jelas Victor.
Sumber dana yang digunakan untuk membayar bonus anggota KSU Amanda berasal dari uang pendaftaran anggota KSU Amanda, dan jumlah nama yang mendaftar menjadi anggota KSU Amanda yakni sebanyak 60.709 orang nama, sehingga total dana yang berhasil dihimpun oleh KSU Amanda dari uang pendaftaran anggota KSU Amanda yakni sebesar Rp. 30.354.500.000.
Sementara, Rekening milik KSU Amanda tersebut dibuat oleh para tersangka, dan hanya para tersangka saja yang dapat menarik dana dari rekening tersebut, sebab saat membuat rekening KSU Amanda tersebut diatas menggunakan spesimen tanda tangan ke tiga tersangka.
"Selain untuk membayar bonus para anggota KSU Amanda, dana yang bersumber dari uang pendaftaran anggota KSU Amanda digunakan oleh para tersangka untuk membayar gaji pengurus, pengawas serta karyawan KSU Amanda, selain itu juga digunakan untuk membeli barang-barang inventaris, dan menyewa rumah untuk dijadikan kantor. Selain itu pula dana tersebut digunakan oleh para tersangka untuk membangun Toko KSU Amanda yang ada di halaman rumah tersangka DHD, serta kantor KSP Amanda yang berada di halaman rumah tersangka OSUBR",jelas Victor.
Tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari anggota KSU Amanda melalui rapat, para tersangka meminjamkan dana milik KSU Amanda sebesar Rp 4.025.000.000 ke Kelompok Simpan Pinjam Amanda KSP Amanda.
Sehingga kerugian yang diderita oleh para korban tersebut terjadi karena para tersangka tidak menepati janji sebagai mana tertuang dalam brosur pendaftaran maupun perkataan para tersangka sendiri pada saat para korban mendaftar menjadi anggota KSU Amanda, yakni bonus yang diberikan tidak sesuai yang dijanjikan dan yang tertera dalam brosur dan bahkan ada anggota yang sama sekali tidak diberikan bonus.
Dari sekian banyak anggota KSU Amanda yang menderita kerugian, hanya ada 11 orang saja yang melaporkan dengan total kerugian yang diderita oleh para korban yakni sebesar Rp. 257.870.000.
Kemudian, perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 105 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 KUHP atau Kedua Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP Subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)