Meski Berstatus Tersangka, Bupati Ngada Tetap Sah Sebagai Paslon Jika Penuhi Syarat
apabila sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inchract) dan dinyatakan Marianus bersalah,bersangkutan idak lagi memenuhi syarat
Editor:
Rosalina Woso
Baca: Ini Kekayaan Bupati Ngada yang Ditangkap KPK Mencapai Rp 33 Miliar
Basaria mengatakan, Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada. Proyek jalan tersebut senilai Rp 54 miliar.
Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Baca: Indonesia Diliputi Berita Populer Penuh Duka, Murung dan Memalukan
Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Berita Terkait