Ini Kekayaan Bupati Ngada yang Ditangkap KPK Mencapai Rp 33 Miliar
Marianus juga mengelola sejumlah peternakan, perkebunan, dan perhutanan senilai Rp 15.670.000.000.
POS-KUPANG.COM|JAKARTA--Bupati Ngada Marianus Sae terjaring operasi tangkap tangan ( OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN), Marianus memiliki harta Rp 33.776.400.000.
Baca: Rin Nose Pasrah dan Curhat Begini Saat Hadapi Komentar Pedas Soal Penampilannya
Marianus terakhir melaporkan kekayaannya pada 10 Juli 2015. Saat itu, dia masih menjadi calon bupati Ngada petahana periode 2010-2015.
Ia belum melaporkan lagi harta kekayaannya meskipun saat ini tengah mencalonkan diri sebagai calon gubernur NTT.
Baca: Sebelum Meninggal, Aktor Laga Advent Bangun Pernah Pingsan Saat Berkotbah
Dari harta tak bergerak, Marianus memiliki sejumlah bidang tanah dan bangunan di beberapa lokasi senilai Rp 5,35 miliar.
Cagub NTT yang diusung PDI-P dan PKB ini juga memiliki harta bergerak berupa lima mobil dan empat sepeda motor dengan total nilai Rp 935.700.000.
Mobilnya yang paling mahal yaitu Toyota Fortuner senilai Rp 315 juta. Selain itu, dia memiliki mobil bermerek Mitsubishi, Ford, Toyota, dan Suzuki.
Baca: Indonesia Diliputi Berita Populer Penuh Duka, Murung dan Memalukan
Marianus juga mengelola sejumlah peternakan, perkebunan, dan perhutanan senilai Rp 15.670.000.000.
Dia juga memiliki investasi surat berharga senilai Rp 10,5 miliar; giro senilai Rp 60,7 juta; serta piutang setara Rp 1,26 miliar.
KPK menangkap Marianus dan beberapa orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di sejumlah lokasi. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengonfirmasi hal tersebut.
"Bupati Ngada (yang ditangkap)," kata Febri saat dikonfirmasi, Minggu (11/2/2018).
Namun, Febri belum mengungkapkan terkait kasus apa penangkapan itu.
Menurut Febri, Marianus sudah tiba di Gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.
Baca: Pekerja Konveksi Cekik Balita Hingga Tewas, Kepala Sang Ibu Luka Parah Dilempar Gas 3 Kg oleh Pelaku
"Sudah sampai di Gedung KPK sekitar pukul 17.20 WIB," ucap Febri.
KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum Marianus Sae.
Selain Marianus, menurut Febri, KPK juga mengamankan sejumlah pihak yang terkait dengan kasus ini.(*)