Kasus Kematian Pati Leu - Polisi Periksa 9 Petugas Lapas Lembata

Kasat Reskrim Polres Lembata Yohanis Wila Mira menjelaskan, pemeriksaan sembilan petugas Lapas dilakukan secara marathon.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG/FRANS KROWIN
Yohanis Wila Mira 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Frans Krowin

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Penyidik Polres Lembata telah memeriksa sembilan petugas Lapas Kelas II Lembata sebagai saksi kasus kematian Pati Leu.

Pati Leu meninggal di Lapas Kelas III Lembata, 20 Desember 2017 lalu.

Pemeriksaan petugas Lapas berlangsung selama dua hari, yakni Kamis - Jumat (8-9/2/2018).

"Kami sudah periksa sembilan petugas dari Lapas Kelas III Lembata," kata Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui Kasat Reskrim, Iptu Yohanis Wila Mira saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/2/2018).

Baca: Pati Leu Diduga Dibunuh Petugas Sipir Lapas Lembata, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Yohanis menjelaskan, pemeriksaan sembilan petugas Lapas dilakukan secara marathon, dimulai pagi hari.

Menurutnya penyidik telah mengetahui keterlibatan masing-masing petugas Lapas Lembata dalam kasus kematian Pati Leu.

Namun penyidik belum bisa menetapkan tersangka.

Baca: Kasus Kematian Pati Leu di Lapas Lembata, Polisi Temukan Titik Terang

Apakah sembilan petugas tersebut berkemungkinan menjadi tersangka dalam kasus kematian Pati Leu? Kasat Yohanis menolak membeberkannya. Dia mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami keterangan saksi.

"Kami masih mendalami keterangan saksi petugas dalam kasus ini. Apakah semua oknum itu akan menjadi tersangka atau tidak. Untuk memastikannya, kami juga akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu," ujar Yohanis.

Baca: Keluarga Almarhum Pati Leu Surati Kapolres Lembata, Arsdo Simatupang

Dia belum memastikan kapan gelar perkara itu dilaksanakan. Namun jika tak ada aral melintang, kata Yohanis, maka gelar perkara kasus Pati Leu akan dilaksanakan dalam pekan ini.

"Kami berharap gelar perkara kasus ini lebih cepat. Artinya, lecih cepat digelar, penyidik lebih cepat menyelesaikan penanganan kasus ini. Jika gelar perkara sudah selesai maka sudah bisa diketahui ada berapa oknum yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini," tandas Yohanis.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved