Kasus Bank NTT - Divonis Bebas, Ceme Cs Sudah Keluar dari Rutan
Terkait kelima terdakwa, Dance mengungkapkan kelima terdakwa telah keluar dari Rutan, Kamis malam (8/2/2018).
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
Baca: Sedih, Awal 2018 Sudah 2 Warga Malaka Tewas Diterkam Buaya
Menurut Hery, setelah mendengar pembacaan putusan dari majelis hakim pihaknya langsung menyatakan kasasi.
"Setelah pembacaan dan majelis hakim beri kesempatan kepada kami, kami sudah sampaikan di dalam ruang sidang juga bahwa JPU akan kasasi," kata Hery.
Untuk diketahui, sidang vonis para terdakwa kasus Bank NTT berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (8/2/2018).
Baca: Razia Kos-kosan di Ruteng, 7 Pasang Siswa Siswi Tidur Sekamar, Pengakuan Mereka Mengejutkan
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Syaiful Arif, SH, MH didampingi anggota, Jimmy Tanjung, SH dan Ali, SH dibantu paniter pengganti, Emilya Rohi Kana, SH.
Hadir JPU dari Kejati NTT, Andrew,S.H dan Hery Franklin, SH, MH.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, menyatakan terdakwa Adrianus Ceme dalam kasus tersebut bersama terdakwa lainnya tidak terbukti perbuatan pidana atau melawan hukum.
Selain Ceme ada empat terdakwa lainnya yang juga divonis bebas, yakni Salmon Terru, Ardianto Ranoh, Zuraida Zein dan Eryl Pasaribu.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/adrianus_20180208_192137.jpg)