Kok Bisa! PAN dan PPB Tidak Lolos Verifikasi Faktual Untuk Ikut Pemilu 2019 di TTS
Saat rapat pleno terkait hasil verifikasi faktual partai politik di KPUD TTS dua parpol dinyatakan belum lolos
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Novemy leo
POS-KUPANG.COM | SOE - Dua Partai Politik (Parpol) di TTS dinyatakan belum lolos dalam verifikasi Faktual paprol calon peserta pemilu 2019 tingkat kabupaten TTS 2018. Kedua parpol itu yakni PBB dan PAN.
Hal ini terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitukasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2019 tingkat KPUD TTS, Jumat (9/2/2018) di sekretariat KPU di SoE.
Kedua parpol itu dinyatakan belum lolos verifikasi terkait penyebararan anggota.
Terhadap hasil verifikasi ini Ketua PBB, Zulkifli sempat mengajukan protes. Zulkifli sudah mengajukan 15 sampel sehingga menurutnya tidak ada masalah.
Namun Ketua KPUD TTS, Ayub P.Magang menjawab bahwa dari 15 sampel yang diajukan PBB itu hanya mewakili 10 kecamatan padahal menurut aturan, harusnya 15 sampel itu tersebar di 15 kecamatan.
Karenanya, KPU memutuskan PBB belum lolos verifikasi aktual untuk pemilu 2019. Jawaban KPU TTS itu akhirnya diterima oleh pihak PBB.
Namun untuk PAN, hari ini tak ada seorangpun pengurus PAN yang hadir karenanya kuorum memutuskan untuk menerima hasil itu.
Meski demikian, Ketua KPU Ayub P Magang mengatakan, jika belum puas, parpol dimaksud bisa mengajukan gugatan dan hal ini dimungkinkan.
Dijelaskannya, dari 16 parpol yang ikut verfikasi aktual, hanya 14 parpol yang dinyatakan lolos. Keempatbelas parpol dimaksud antara lain, Perindo, Golkar, NasDem, PKPI, PDIP, Gerindra, Partai Berkarya, PPP, PKB, Partai Garuda, PKS, Demokrat, PSI. (*)