Sosialisasi RUU Inisiatif, Komite I DPD RI Prihatin Laju Pembangunan NTT

Laju pembangunan NTT berjalan lambat karena fokus perhatian pemerintah pusat lebih ke Indonesia Barat.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Alfons Nedabang
pos kupang/edi hayon
Ketua Tim Komite I DPD RI, Beni Ramdani menyerahkan cinderamata kepada Plt Sekda Kabupaten Kupang, Joni Nomseoh di Oelamasi, Selasa (6/2/2018) 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Edi Hayon

POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI prihatin ada jurang pemisah yang lebar laju pembangunan masyarakat Indonesia Timur dan Indonesia Barat.

Khusus NTT, laju pembangunan berjalan lambat karena fokus perhatian pemerintah pusat lebih ke Indonesia Barat.

Untuk itu, DPD RI saat ini sudah membuat rancangan undang-undang (RUU) inisiatif tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, agar perhatian pemerintah jangan hanya daerah tertentu tetapi harus merata.

Baca: Ular Piton Kenang-kenangan Bikin Geger Satu Sekolah, Lepas dari Kandangnya di Kelas

Hal ini mengemuka dalam pertemuan Komite I DPD RI dengan unsur Pemerintah Kabupaten Kupang di Oelamasi, Selasa (6/2/2018).

Komite I DPD RI yang hadiri, di antaranya Ir. Abraham Paul Liyanto, Beni Ramdani, Asri Anas dan Dewi Bantilan.

Abraham mengatakan, kehadiran anggota DPD RI sebanyak 11 orang ke NTT sesungguhnya menyampaikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah bahwa DPD tengah membuat RUU tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Hal ini didasari pada pengamatan bahwa terjadi jurang pemisah perhatian yang begitu lebar antara wilayah Indonesia Timur dan Indonesia Barat.

Porsi anggaran pembangunan juga begitu miris, sehingga tidak heran laju pembangunan di NTT khususnya begitu lambat.

Baca: KPU Flores Timur Uji Publik Draf Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

"Kita beberapa waktu lalu sudah buat RUU tentang desa dan sudah diundang-undangkan. Sekarang desa mulai melakukan pembangunan karena seluruh dana diarahkan ke desa.

Sekarang DPD RI dengan hak inisiatif membuat RUU percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Ini perlu karena kalau tidak ada maka kita hanya ada nama tetapi alokasi dana tidak ada. Kalau RUU ini jadi UU maka akan sangat membantu dalam hal pendanaan. Kalau pakai standar normal maka tetap saja kita tertinggal," katanya.

Asri Anas mengatakan, dirinya setelah melihat kondisi NTT, sangat prihatin karena sejak berdiri tahun 1958, kondisi infrastruktur belum memadai.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved