KPU Flores Timur Uji Publik Draf Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
Draf penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Flores Timur sesuai usulan pemangku kepentingan.
Penulis: Felix Janggu | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Feliks Janggu
POS-KUPANG.COM | LARANTUKA - KPU Kabupaten Flores Timur menyusun draf penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD untuk Pemilu 2019.
Draf penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Flores Timur sesuai usulan pemangku kepentingan, mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar berbagai elemen masyarakat per tanggal 28-30 November 2017.
Draf pertama, Flores Timur terbagi dalam tujuh Dapil. Kedua, tetap lima Dapil sesuai Pemilu 2014.
Baca: Akhirnya Veronica Tan Ungkap Kelakuan Ahok Sejak Nikah Hingga Sekarang,Ini Salah Satu Penyebabnya
Sedangkan alokasi kursi DPRD Flores Timur sebanyak 30 kursi, sama seperti Pemilu 2014.
Adapun total penduduk Flores Timur yang diterima KPU dari Kemendagri sebanyak 280.178 jiwa.
Berikut ini rincian Dapil dan alokasi kursi DPRD Flores Timur yang diterima dari KPU Flores Timur, Selasa (6/2/2018).
Dua Dapil Pileg 2014 ini yang dipecahkan.
Baca: Warga Desa Weewela SBD Tolak Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih
Dapil Flotim 2 Pileg 2014, yang meliputi Larantuka, Ilemandiri, Lewolema dan Tanjung Bunga dipecah menjadi dua pada Pileg 2019.
Kota Larantuka diusulkan menjadi Dapil sendiri (Dapil Flotim 2) dengan total alokasi empat (4) kursi.
Kecamatan Ilemandiri, Lewolema dan Tanjung Bunga (Dapil Flotim 3) menjadi satu Dapil dengan alokasi sebanyak empat (4) kursi.
Dapil Flotim 4 Pileg 2014 yang meliputi Adonara Timur, Ileboleng, Witihama, Kelubagolit, dan Adonara juga dipecah menjadi dua dapil.
Baca: Bidan Desa Anita Seran: Saya Lebih Memilih Mati Daripada Gila