VIDEO: Dewan Minta Tenaga Honorer Bersabar
APBD masih dijabarkan, sehingga pasti ada keterlambatan untuk pencairan keuangan di APBD 2018.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG.COM|KUPANG--Upah tenaga honorer dalam lingkup Pemerintah Kota memang biasa dibayar terlambat. Hal itu kerap terjadi di awal tahun anggaran seperti ini.
Baca: Kapolres TTT: Polisi Sulit Tangkap Tangan Bandar Judi
Anggota Dewan Komisi I, DPRD kota Kupang, Adrianus Talli, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (29/1/2018), mengatakan Pemerintah masih melakukan penjabaran APBD, sehingga seluruh administrasi masih disiapkan.
APBD masih dijabarkan, sehingga pasti ada keterlambatan untuk pencairan keuangan di APBD 2018.
Baca: Gara gara Baju Seragam, Kevin Cs Keroyok Adianto di Tempat Kos Pacarnya
Jadi, katanya, akan berimbas pada terlambatnya upah tenaga honorer. Tapi ihal tersebut bukan disengajakan PNS mungkin baru saja menerima gaji.
Dijelaskannya penjabaran butuh ketelitian sehingga pasti ada keterlambatan.
Menurutnya, bisa saja dipercepat tapi memang dalam penjabatan tersebut butuh ketelitian. Karena harus diinput dari masing-masing SKPD untuk disesuaikan agar tidak terjadi kesalahan.
Baca: Kepala Biro Umum Tepati Janji Plafon Kantor Gubernur Mulai Diperbaiki
"Begitu banyak SKPD, sehingga dibuat dalam penjabaran APBD. Apa yang dibahas di DPRD bersama Pemerintah yang disetujui, yang diakomodir dalam APBD itu, jangan sampai ada yang terlewatkan," tuturnya.
Namun, biasanya akhir tahun ini atau paling lambat awal Februari upah honorer sudah bisa diberikan.
Baca: Sempat Tarik-Menarik Tas, Dua Wanita Nekat Lumpuhkan Pria Penjambret
Ia mengatakan tenaga honor itu penting. Karena dalam tiga tahun terakhir ini tidak ada pengangkatan pegawai, sehingga di kota mengalami kekurangan ASN.
Dua tahun yang lalu PNS di kota 7 ribuan, sekarang hanya 5 ribuan kalau tidak ditunjang tenaga PTT pasti juga akan mempengaruhi kinerja.
Ia meminta agar tenaga honorer bersabar. Karena keterlambatan upah ini tidak ada hubungannya dengan wacana rasionalisasi. (*)