Waduh! Turut Membunuh Joao Vicente, Ayu Kristiani Dipenjara 17 Tahun
Ini hukuman yang diberikan kepada Ayu yang terbukti turut serta membunuh Joao Vicente di Belu
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Bau
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Atambua memvonis Ayu Kristiani hukuman penjara selama 17 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Joao Vicente pada tanggal 25 Juni 2017 lalu.
Vonis hakim dijatuhkan dalam sidang putusan di Ruang Cakra PN Atambua, Rabu (31/1/2018) ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 18 tahun penjara.
Terdakwa Ayu yang saat itu didampingi tiga kuasa hukum menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
Selain terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) Charles Hutabarat dan Agustina Dekuanan juga menyatakan sikap pikir-pikir atas hukuman tersebut.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan terhadap purnawirawan TNI, Joao Vicente ini, polisi menetapkan empat tersangka yakni Daniel Seran alias Danker telah divonis 20 tahun penjara, Herman Berek alias Man alias Dije divonis 11 tahun penjara dan Ayu 17 tahun penjara.
Sementara tersangka lainya, Marius Mesak saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) membawa serta pisau milik korban.
Menurut keterangan para terdakwa di dalam persidangan, tidak ada rencana pembunuhan terhadap korban. Mereka hanya berencana menangkap korban untuk diurus secara adat karena korban yang sudah berkeluarga itu berselingkuh dengan terdakwa Ayu yang ditinggal suaminya bekerja di Kalimantan.
Saat akan ditangkap, korban berusaha berontak dan hendak menikam terdakwa Danker, saat itulah Danker mencabut pisau dan menusuk ke arah perut korban.
Selanjutnya, korban terlibat perkelahian dengan tersangka lainnya, Marius Mesak (DPO) dan akhirnya tewas dengan beberapa luka di sekujur tubuh. (*)