Sidang Penganiayaan Jaksa, Oknum Pol PP Firmus Koli Berupaya Pegang Bahu Angraeni

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin majelis hakim PN Atambua, Mohammad Reza Latuconsina, Gustav Bless dan Fausi.

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfons Nedabang
pos kupang/edy bau
Delapan terdakwa penganiayaan terhadap jaksa mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Atambua, Senin (29/1/2018). 

Akibat penganiayaan tersebut, dua jaksa mengalami luka lebam dan lecet.

JPU mendakwa delapan terdakwa telah bersalah melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Usai membacakan dakwaan, Majelis hakim menawarkan jadwal sidang lanjutan pada hari Kamis mendatang.

Untuk diketahui, delapan terdakwa penganiayaan terhadap jaksa yang mengikuti sidang perdana ini antara lain, Karel Ly (51) Pekerjaan PNS, anggota Satpol PP Belu, Firmus Koli (41) PNS, Anggota Satpol PP Belu, Delfridus Alexander Asuk Klau (28) Wiraswasta, Arkadius Mau Tes (30) Wiraswasta, Honorer Pol PP Belu, Sebastianus Frederik Ihon Saik (27) Anggota Satpol PP Belu, Orio Jibrael Mathias Kefi (21) Mahasiswa, Izak Da Cruz (23) Mahasiswa dan Ernerdus Steven Mau Tes (41).(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved