Sidang Penganiayaan Jaksa, Oknum Pol PP Firmus Koli Berupaya Pegang Bahu Angraeni

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin majelis hakim PN Atambua, Mohammad Reza Latuconsina, Gustav Bless dan Fausi.

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfons Nedabang
pos kupang/edy bau
Delapan terdakwa penganiayaan terhadap jaksa mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Atambua, Senin (29/1/2018). 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Edy Bau

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Delapan orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap dua jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Senin (29/1/2018).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin majelis hakim PN Atambua yakni Mohammad Reza Latuconsina, Gustav Bless Kupang dan Fausi.

Bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU), Dany Agusta Salmon dan seorang jaksa lainnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Dany Agusta menyebutkan penganiayaan terhadap dua orang jaksa yakni Charles Hutabarat dan David Manulang ini berawal dari aksi anggota Pol PP yang berusaha menggoda pegawai Kejari Belu atas nama Putri Angraeni Siahaan yang saat itu bersama dua jaksa menghadiri acara sambut baru di rumah salah satu pegawai kejaksaan yang suaminya adalah Sekretaris Satpol PP Belu, Heribertus Mau Tes.

Saat itu, demikian dakwaan, Putri Angraeni mendatangi jaksa David Manulang untuk memberitahukan bahwa dirinya diganggu oknum Anggota Satpol PP.

Pada saat itu pula, Jaksa David melihat anggota Pol PP atas nama Firmus Koli sementara berjalan mengikuti Angraeni dan berupaya memegang bahu Angraeni.

Melihat hal tersebut, Jaksa David lantas menegur Firmus Koli dengan mengatakan tidak sopan melakukan hal tersebut karena pada saat itu Firmus sedang berseragam Pol PP dan Angraeni pun sedang berseragam pegawai Jaksa.

Teguran Jaksa David itu ditanggapi Firmus dengan mendekati lalu menjambak rambut Jaksa David sembari mengatakan, "Santai saja bro."

Mendapat perlakuan tersebut, lanjut JPU, jaksa David langsung berdiri dan mengatakan tidak boleh menjambak rambutnya seperti itu.

Pada saat itu, Firmus terlihat marah dan langsung mendorong Jaksa David secara keras.

Melihat hal tersebut, Jaksa Charles yang berada tak jauh langsung menegur Firmus agar tidak boleh berlaku demikian mengingat mereka sama-sama aparat.

Tak terima ditegur, Firmus lantas berjalan mendekati Charles lalu mendorongnya sembari berteriak-teriak.

Melihat hal tersebut datanglah anggota Pol PP lainnya dan melakukan pengeroyokan terhadap dua jaksa.

Ada yang menggunakan sendok melempari dua jaksa ini.

Akibat penganiayaan tersebut, dua jaksa mengalami luka lebam dan lecet.

JPU mendakwa delapan terdakwa telah bersalah melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Usai membacakan dakwaan, Majelis hakim menawarkan jadwal sidang lanjutan pada hari Kamis mendatang.

Untuk diketahui, delapan terdakwa penganiayaan terhadap jaksa yang mengikuti sidang perdana ini antara lain, Karel Ly (51) Pekerjaan PNS, anggota Satpol PP Belu, Firmus Koli (41) PNS, Anggota Satpol PP Belu, Delfridus Alexander Asuk Klau (28) Wiraswasta, Arkadius Mau Tes (30) Wiraswasta, Honorer Pol PP Belu, Sebastianus Frederik Ihon Saik (27) Anggota Satpol PP Belu, Orio Jibrael Mathias Kefi (21) Mahasiswa, Izak Da Cruz (23) Mahasiswa dan Ernerdus Steven Mau Tes (41).(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved