Sidang Penganiayaan Jaksa, Oknum Pol PP Firmus Koli Berupaya Pegang Bahu Angraeni
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin majelis hakim PN Atambua, Mohammad Reza Latuconsina, Gustav Bless dan Fausi.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Edy Bau
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Delapan orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap dua jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Senin (29/1/2018).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin majelis hakim PN Atambua yakni Mohammad Reza Latuconsina, Gustav Bless Kupang dan Fausi.
Bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU), Dany Agusta Salmon dan seorang jaksa lainnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Dany Agusta menyebutkan penganiayaan terhadap dua orang jaksa yakni Charles Hutabarat dan David Manulang ini berawal dari aksi anggota Pol PP yang berusaha menggoda pegawai Kejari Belu atas nama Putri Angraeni Siahaan yang saat itu bersama dua jaksa menghadiri acara sambut baru di rumah salah satu pegawai kejaksaan yang suaminya adalah Sekretaris Satpol PP Belu, Heribertus Mau Tes.
Saat itu, demikian dakwaan, Putri Angraeni mendatangi jaksa David Manulang untuk memberitahukan bahwa dirinya diganggu oknum Anggota Satpol PP.
Pada saat itu pula, Jaksa David melihat anggota Pol PP atas nama Firmus Koli sementara berjalan mengikuti Angraeni dan berupaya memegang bahu Angraeni.
Melihat hal tersebut, Jaksa David lantas menegur Firmus Koli dengan mengatakan tidak sopan melakukan hal tersebut karena pada saat itu Firmus sedang berseragam Pol PP dan Angraeni pun sedang berseragam pegawai Jaksa.
Teguran Jaksa David itu ditanggapi Firmus dengan mendekati lalu menjambak rambut Jaksa David sembari mengatakan, "Santai saja bro."
Mendapat perlakuan tersebut, lanjut JPU, jaksa David langsung berdiri dan mengatakan tidak boleh menjambak rambutnya seperti itu.
Pada saat itu, Firmus terlihat marah dan langsung mendorong Jaksa David secara keras.
Melihat hal tersebut, Jaksa Charles yang berada tak jauh langsung menegur Firmus agar tidak boleh berlaku demikian mengingat mereka sama-sama aparat.
Tak terima ditegur, Firmus lantas berjalan mendekati Charles lalu mendorongnya sembari berteriak-teriak.
Melihat hal tersebut datanglah anggota Pol PP lainnya dan melakukan pengeroyokan terhadap dua jaksa.
Ada yang menggunakan sendok melempari dua jaksa ini.