Breaking News

Sidang Ditunda, Umat Paroki Bolan Beraksi, Kuasa Hukum Sesalkan Sikap Pengunjung

Warga sempat ribut di dalam ruang sidang saat kuasa hukum tergugat menyampaikan saksinya belum siap hadir.

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG/EDY BAU
Umat Paroki Bolan memrotes penundaan sidang perkara sengketa tanah di PN Atambua, Selasa (30/1/2018). 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Edy Bau

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Sidang perkara sengketa tanah antara Paroki Bolan Keuskupan Atambua (penggugat) dengan anggota DPRD Kabupaten Malaka, Yoseph Ama Bere Seran (tergugat) di Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Selasa (30/1/2018) ditunda.

Sidang kembali digelar tanggal 6 Februari 2018 mendatang.

Penundaan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat ini mendapat reaksi ratusan warga yang merupakan umat Paroki Bolan.

Warga sempat ribut di dalam ruang sidang saat kuasa hukum tergugat menyampaikan saksinya belum siap hadir.

Dari dalam ruang sidang, massa bergerak keluar dan melakukan aksi unjuk rasa di halaman PN Atambua.

Mereka kesal karena penundaan sidang tersebut tidak disampaikan sebelumnya.

Apalagi setelah mengetahui bahwa alasan penundaan sidang itu lantaran saksi tergugat belum siap.

Sambil bernyanyi dan berorasi, mereka meminta agar sidang tetap dilaksanakan dan meminta agar tergugat tidak boleh menguasasi tanah yang sedang disengketakan karena lahan tersebut adalam milik Paroki Bolan dan milik Keuskupan Atambua.

Meski melakukan aksi unjuk rasa, persidangan tetap ditunda.

Hingga sekitar pukul 12.00 Wita, ratusan warga ini membubarkan diri.

Mereka menyatakan akan datang lagi pada sidang berikutnya.

Kuasa hukum tergugat, Silvester Nahak mengatakan, proses persidangan selama ini berjalan baik.

Hanya saja, ketika sampai agenda pemeriksaan saksi, ternyata saksi yang disiapkan masih berhalangan sehingga belum bisa hadir.

"Memang saksi yang disiapkan tergugat masih berhalangan. Karena itu saya mohon dengan rendah hati kepada majelis hakim untuk ditunda seminggu. Dan itu sesungguhnya hak tergugat. Kecuali tiga kali berturut-turut tidak datang maka saksi itu gugur," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved