Sidang Ditunda, Umat Paroki Bolan Beraksi, Kuasa Hukum Sesalkan Sikap Pengunjung

Warga sempat ribut di dalam ruang sidang saat kuasa hukum tergugat menyampaikan saksinya belum siap hadir.

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG/EDY BAU
Umat Paroki Bolan memrotes penundaan sidang perkara sengketa tanah di PN Atambua, Selasa (30/1/2018). 

Menurutnya, aksi warga yang juga adalah umat Paroki Bolan ketika mendengar sidang ditunda itu merupakan hal yang wajar.

Hanya saja, lanjutnya, ketika aksi tersebut dilakukan dalam ruang sidang ketika proses persidangan berlangsung tentu akan menimbulkan kesan negatif.

"Soal aksi tadi, itu hak mereka dan bagi kami itu wajar. Kami sedikit sesalkan dengan keadaan tadi karena mereka kesannya tidak menghargai lembaga pengadilan."

"Karena kronologisnya, mereka ribut di dalam saat sedang sidang. Kan ada kuasa hukum, harusnya segala macam unek-unek yang ada pada umat disampaikan melalui pengacara untuk disampaikan secara terhormat di persidangan.

Tapi yang terjadi, mereka buat hura di dalam persidangan dan itu sangat menggangu jalannya proses persidangan," ungkapnya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved