Dipaksa Golkan Calon Bermasalah Pansel Perangkat Desa Watubain Bubar
Campur tangan terkait tidak diakomodirnya seorang pelamar yang tidak bermasalah itu berbuntut bubarnya panitia seleksi (Pansel
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Seleksi perangkat Desa Persiapan Watubain di Desa Talibura, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka di Pulau Flores diintervensi aparat pemerintahan di tingkat atas. Campur tangan terkait tidak diakomodirnya seorang pelamar yang tidak bermasalah itu berbuntut bubarnya panitia seleksi (Pansel).
"Seorang pelamar perempuan berinisial TS, nama pada ijasahnya beda huruf, kemudian pada SKHUN tertulis tahun lahir 1968 dan di akta tertulis tahun lahir 1978. Berkas lamaran ini pernah ditolak ketika ia melamar di Desa Talibura,sekarang dipaksakan lagi kami harus akomodir," ujar anggota Pansel Desa Persiapan Watubain, minta tak dipublikasikan identitasnya menemui Pos Kupang, Senin (22/1/2018) di Maumere.
Ia mengatakan, hari Jumat (19/12018), semua Pansel dipanggil pemerintah Kecamatan Talibura mempertanyakan tidak lolosnya TS dalam seleksi. Pemerintah beralasan yang bersangkutan telah dua kali melamar, sebelumnya ia mengikuti test aparat di Desa Talibura.
Karena tidak diakomodir lamaran TS, jadwal test peserta ditunda. TS diberikan kesempatan mengurus dokumen lain sampai hari Rabu (24/1/2018) pukul 10.00 Wita.
"Kelonggaran ini tidak ada dalam aturan. Pemerintah kecamatan buat sendiri, akhirnya Pansel bubarkan diri hari itu. Ini hanya gara-gara seorang pelamar yang tidak memenuhi syarat," sesal anggota Pansel.
Ia mengatakan, penjabat Desa Watubain, Vinsensius, menjabat Sekretaris Desa Talibura juga mengungkapan masalah pelamar TS yang sempat ditolaknya ketika ia menjabat Penjabat Desa Talibura sebelum pemilihan kepala Desa Talibuara tahun 2017.
Intervensi pemerintahan kecamatan juga disesalkan seorang sesepuh masyarakat Talibura yang menghubungi Pos Kupang, Senin siang di Maumere. Hari Senin (22/1/2018), Kantor Desa Watubain tutup aktivitas kantor.
"Kita sesalkan invenesi berlebihan dari aparat pemerintah kecamatan. Andaikan pelamar ini memenhui syarat, dia punya juga hak untuk lolos. Tapi dokumen lamaran yan diajukannya bermasalah," ujar tokoh masyarakat Talibura,minta tak disebut identitasnya.
Wakil Ketua DPRD Sikka, Donatus David, S.H, menerima pengaduan Pansel menilai invensi ini telah berlebihan. Lain halnya kalau Pansel melakukan pelanggaran prosedur maka mereka pantas ditegur. Namun Pansel dinilainya telah menjalankan prosedur seleksi yang benar.
"Jangan hanya kepentingan oknum tertentu yang tidak diakomodir lalu mengorbankan kepentingan publik dan memaksa langgar aturan," tandas David. (*)