Pengumuman! Besok, KPU NTT Mulai Coklit Data Pemilih
Coklit merupakan gerakan nasional yang melibatkan semua komisioner dari pusat hingga kabupaten dan kota, termasuk PPS dan PPDP.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - KPU Provinsi NTT melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih mulai Sabtu (20/1/2018).
Coklik dilakukan secara serentak bersama KPU kabupaten dan kota di NTT.
Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan Coklit merupakan gerakan nasional yang melibatkan semua komisioner dari pusat hingga kabupaten dan kota, termasuk PPS dan PPDP.
Gerakan Coklit sudah dicanangkan KPU sejak beberapa waktu lalu.
Baca: Kreati! Begini Cara Warga Kota Atambua Protes Jalan Berlubang
"Kita dari KPU NTT akan ditugaskan ke beberapa daerah untuk bersama KPU kabupaten dan kota melakukan Coklit. Coklit ini secara serentak berlangsung pada 20 Januari 2018," kata Dohu saat ditemui Jumat (20/1/2018).
Dijelaskan, mekanisme Coklit nanti disesuaikan dengan aturan. Namun untuk melakukan Coklit, ditugaskan satu petugas harus melakukan konfirmasi dengan kepala rumah tangga atau warga paling kurang lima rumah.
"Intinya petugas itu datangi setiap rumah, temui orang dan mencatat," katanya.
Dikatakan, apabila saat Coklit petugas tidak berhasil bertemu dengan pemilik rumah maka harus kembali lagi untuk memastikan.
Baca: Gubernur NTT Minta ASN untuk Netral Saat Pilkada
Bahkan, lanjutnya, petugas tidak boleh hanya mendata dari sekretariat atau mendengar dari orang tetapi harus bertemu pemilik rumah.
"Kita harus catat, apabila di dalam rumah itu ada wajib pilih atau ada anggota TNI/Polri. Petugas pun harus mendata apabila di dalam rumah itu ada penyandang disabilitas," ujarnya.
Dohu mengharapkan masyarakat bisa memahami proses Coklit, yakni jangan juga memaksa petugas untuk mendata apabila alamat tidak sesuai.