Politik dan Isu Hak Asasi Manusia

Di banyak provinsi, peta politik melingkupi beberapa isu signifikan, mulai dari kepemimpinan yang berbasis kedaerahan

Editor: Dion DB Putra

Oleh: Fanny S Alam
Koordinator Bhinneka Nusantara Foundation Region Bandung

POS KUPANG.COM - Tahun politik 2018 ditandai oleh pilkada, yang akan segera dimulai. Spekulasi mengenai siapa kandidat gubernur, wakil gubernur, walikota hingga wakil walikota masih beredar secara acak sebelum pada waktunya diumumkan nanti.

Wajar hal ini pun menimbulkan pertanyaan karena diyakini pilkada di provinsi mana pun dinilai akan "panas" akan persaingan yang timbul. Sementara itu, banyak pula yang mulai menyatakan harapan-harapannya terhadap siapapun kandidat pemimpin beserta wakilnya di pilkada ini.

Di banyak provinsi, peta politik melingkupi beberapa isu signifikan, mulai dari kepemimpinan yang berbasis kedaerahan, sosio ekonomi, serta masuk ke lingkup agamis melihat faktor pemeluk agama terbanyak di setiap provinsi.

Semua isu ini digodok sedemikian rupa sehingga menjadi 'selling points' bagi para kandidat pemimpin dalam program-program kampanyenya. Akan tetapi, satu yang sering luput dari perhatian para kandidat pemimpin dalam pilkada nanti, yaitu isu hak asasi manusia (HAM).

Sebagai contoh, Jawa barat sudah kedua kalinya mengalami peningkatan kasus HAM secara signifikan dari tahun 2016-2017, menyoal peraturan daerah yang diskriminatif terhadap hal kebebasan beragama dan berkeyakinan, terutama.

Di tahun 2016, tercatat 20 peraturan daerah yang berhubungan dengan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di daerah-daerah seperti Bekasi, Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur, dan Kuningan dan peningkatannya terjadi di tahun 2017 silam menjadi total 46 kebijakan di daerah-daerah yang sama.

Masalah-masalah sama yang terjadi berhubungan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan ini meliputi izin pendirian rumah ibadah, pembentukan organisasi keagamaan serta perolehan status keagamaan.

Hal ini dikemukakan oleh koordinator desk kebebasan beragama dan berkeyakinan Komnas HAM, Jayadi Damanik. Hal ini tentunya berimbas kepada meningkatnya budaya sektarian karena diangkat oleh pemda setempat dan menyebar ke masyarakat.

Peningkatan kasus-kasus HAM berbasis kebebasan beragama dan berkeyakinan, selain karena ketidaktegasan pemda setempat dan aparat hukum untuk menindak secara serius kelompok-kelompok intoleransi di daerah, bermula juga dari salah kaprah pembentukan perda-perda yang memasukkan unsur absolut yang menjadi otoritas pemerintah pusat, yaitu agama dan hal ini sudah dibahas ketentuannya menurut UU 22/1999 tentang Perda, lalu UU no 12 /2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta diperjelas dalam UU no 23/2014 tentang pemerintahan daerah.

Ini yang seharusnya menjadi perhatian bersama bagi para kandidat pemimpin yang akan bertarung dalam pilkada tahun ini. Sepenting apa seharusnya para kandidat memasukkan isu HAM dalam kampanye politik hingga menjadi program politiknya bagi masyarakat jika terpilih kemudian?

Isu HAM dalam Politik

Provinsi-provinsi di Indonesia dengan kondisi masyarakat yang beragam dari hal sosio, budaya, ekonomi serta agama, memiliki kerentanan tinggi akan isu-isu sektarian yang dilancarkan oleh para kandidat pemimpin dalam pilkada.

Tentunya kita tidak mengharapkan hal ini terjadi sehingga masyarakat pemilih dapat menentukan pilihannya secara objektif berdasarkan kapasitas yang dimiliki para kandidat.

Politik dalam pemerintahan suatu daerah maupun negara tidak dapat melepas isu HAM karena isu ini merupakan hak dasar yang dimiliki masyarakat dan memerlukan akomodasi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Para kandidat sudah seharusnya mempraktikkan pemetaan politik melalui politik identitas yang menyangkut HAM terutama bagi kelompok-kelompok minoritas sehingga hak politik dan dasar mereka tidak terabaikan (S. Alam, Fanny, 2017).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved