Jumat, 24 April 2026

BKN Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS 2017, Ini yang Akan Dilakukan pada Seleksi Berikutnya

BKN telah mengevaluasi pelaksanaan seleksi CPNS 2017 dan berkomitmen untuk melakukan sejumlah perbaikan pada seleksi berikutnya.

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
bkn.go.id
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara  (BKN) telah mengevaluasi pelaksanaan seleksi CPNS 2017 dan berkomitmen untuk melakukan sejumlah perbaikan pada seleksi berikutnya.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, di Jakarta, Rabu (10/1/2018), yang dilansir melalui website www.bkn.go.id

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Ridwan membeberkan sejumlah perbaikan dimaksud.

Pertama, perbaikan SOP pelaksanaan SKD dengan Computer Assisted Test (CAT) termasuk peningkatan kualitas perangkat lunak sistem CAT BKN.

Kedua, ekstensifikasi lokasi SKD CAT BKN dengan penambahan 5 UPT BKN, yakni Ambon, Pontianak, Bengkulu, Sorong, dan Palu;

Ketiga, upgrading kapasitas website Sistem Seleksi CPNS Nasional bkn.go.id;

Keempat, menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan pihak lain jika jumlah peserta SKD melebihi kapasitas yang dapat dikelola BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg), dan UPT BKN;

Kelima, penyebarluasan informasi dan interaksi publik melalui berbagai kanal, web, media sosial (FB, TW, IG, youtube), email, Help Desk

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak percaya jika ada pihak/okum manapun yg menyatakan dapat membantu kelulusan dalam seleksi CPNS,” kata Ridwan.

Menanggapi informasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 yang marak beredar lewat media sosial, Biro Humas BKN menginformasikan bahwa Pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS secara resmi.

Ridwan mengimbau masyarakat untuk selektif dalam menerima informasi dan silakan lihat pengumuman resmi hanya melalui situs bkn.go.id dan menpan.go.id.

Ridwan menambahkan secara normatif setiap instansi pusat dan daerah memang wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansinya masing-masing.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan hasil perhitungan kebutuhan diserahkan kepada Menteri PAN RB dan Kepala BKN.

“Dengan sistem merit, jumlah kebutuhan PNS dihitung dari berbagai variabel termasuk alokasi APBN/D untuk belanja pegawai. Pemerintah Provinsi/Kab/Kota dengan belanja pegawai melebihi 50% dari APBD tentu akan sulit mendapatkan tambahan pegawai baru. Jika pun lowongan CPNS akan dibuka, maka formasi dihitung dan disusun berdasarkan kebutuhan pada bidang-bidang yang mendukung Nawacita,” kata Ridwan.

Beberapa waktu ini, surat palsu yang mengatasnamakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali beredar media sosial. Surat ‘bodong’ tersebut  berisi laporan penetapan e-formasi tenaga honorer, pegawaitidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS tahun 2016-2019.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved