VIDEO: Ini Yang Dikatakan Kejari Ende Soal Penahanan Anggota DPRD Ende
secara bersama melawan hukum telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan gedung sentra pemasaran produk unggulan Koperasi
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM|ENDE--Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Martopo mengatakan mengatakan bahwa pelaksanaan penahanan kepada Abdin dalam kapasitas yang bersangkutan selaku Ketua Koperasi Baranuri meskipun yang bersangkutan merupakan anggota DPRD Kabupaten Ende.
Kejari Muji menjelaskan tersangka Abidin Haji Suleman selaku Ketua Koperasi Baranuri, Kabupaten Ende melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan rekanan Andy Sastro selaku kuasa Direktur CV Tito Cipta Tehnik Ende pada waktu antara tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan 9 September 2014.
Dia menambahkan, secara bersama melawan hukum telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan gedung sentra pemasaran produk unggulan Koperasi dan UMKM pada Koperasi Baranuri TA 2013 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 336.600.000.
Hal tersebut dikatakan Kejari Ende, Muji Murtopo saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan penahanan kepada Anggota DPRD Ende, Abidin Haji Suleman, Senin (8/1/2018) di Ende.
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS--Kejari Ende, Muji Martopo memberikan keterangan soal penahanan anggota DPRD Ende, Abidin Haji Suleman, Senin (8/1/2018).