Implementasi Card Reader KTP-El Meningkatkan Akurasi Data Peserta JKN-KIS

Sebelumnya sejak April 2013, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan

Editor: Dion DB Putra
Net
Ilustrasi 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Mengawali tahun 2018, BPJS Kesehatan beserta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengembangkan satu lagi inovasi baru.

Inovasi baru itu untuk mempermudah dan mempercepat proses layanan pendaftaran masyarakat yang akan mendaftar menjadi peserta JKN-KIS, melalui pemanfaatan KTP Elektronik (KTP-El) pada card reader.

Sebelumnya sejak April 2013, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam hal akses database kependudukan untuk proses validasi data calon peserta JKN-KIS.

Upaya inovasi yang terus dikembangkan ini diharapkan dapat membawa JKN-KIS selangkah lebih dekat menuju cakupan kesehatan semesta yang ditargetkan terealisasi selambatnya 1 Januari 2019.

"Melalui sinergi ini, BPJS Kesehatan akan memperoleh validitas data calon peserta JKN-KIS, dan juga dipergunakan untuk meng-update data peserta yang sudah terdaftar di data kepesertaan BPJS Kesehatan," jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam siaran pers yang diterima Pos Kupang, Jumat (5/1/2018).

Hari ini Fachmi Idris mendampingi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh melakukan kunjungan kerja ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan guna memantau langsung proses pendaftaran peserta JKN-KIS menggunakan card reader KTP-El.

Menurut Fachmi, pemanfaatan data kependudukan tersebut sangat penting dalam memudahkan proses registrasi peserta JKN-KIS.

Bukan hanya itu, NIK dijadikan sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran peserta JKN-KIS. Dengan demikian, akurasi data peserta JKN-KIS pun lebih terjamin.

Dijelaskannya, card reader KTP-El digunakan untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran peserta baru dan proses mutasi data peserta. Dalam hal pendaftaran, calon peserta JKN-KIS cukup meletakkan KTP-El ke mesin card reader dan menekankan jari telunjuk ke pemindai, setelah itu data KTP-El di card reader akan langsung terkoneksi dengan aplikasi kepesertaan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, petugas BPJS Kesehatan akan meminta konfirmasi data anggota keluarga dan memberitahukan Virtual Account calon peserta JKN-KIS tersebut.

Sementara dalam hal mutasi atau perubahan data, peserta JKN-KIS dapat melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta (DIP), kemudian meletakkan KTP-El di mesin card reader dan menekankan jari telunjuk ke mesin pemindai.

Data KTP-El pun akan langsung terkoneksi dengan aplikasi kepesertaan, sehingga petugas BPJS Kesehatan dapat melakukan proses mutasi data lebih singkat.

Menurut Fachmi, penggunaan card reader KTP-El tersebut efektif berjalan sejak 21 Desember 2017 lalu.

Sebagai pilot project, Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan telah menerima sebanyak 155 kunjungan masyarakat yang memanfaatkan card reader KTP-El untuk melakukan proses pendaftaran ataupun proses mutasi.

"Tahun 2018 mendatang, kami berupaya setiap Kantor Cabang mempunyai setidaknya satu card reader KTP-El. Harapannya, optimalisasi pendataan NIK tersebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan akurasi data peserta JKN-KIS dan data kependudukan secara umum," ucap Fachmi.

Halaman
12
Tags
JKN
BPJS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved