Berita Flores Lembata Alor
Bisa Dibawa ke Persidangan, Jaksa Minta Penyidik Bea Cukai Lengkapi Perkara Pakaian Rombengan
Banyak petunjuk yang dimintai Kejaksaan Negri Maumere di Pulau Flores belum bisa dipenuhi penyidik Kantor Bea dan Cukai Maumere.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Berkas perkara pengangkutan pakaian bekas alias rombengan dan sepeda bekas eks luar negri yang dibawah Nahkoda KLM Deka Mila, Abdulah Baou alias Dula, belum bisa dinaikkan ke tahap penuntut.
Banyak petunjuk yang dimintai Kejaksaan Negri Maumere di Pulau Flores belum bisa dipenuhi penyidik Kantor Bea dan Cukai Maumere.
"Kami kembalikan berkas berita acara pemeriksaan dengan petunjuk harus dilengkapi. Masih banyak hal yang mesti dipenuhi supaya perkara ini bisa dibawa ke persidangan," kata Kepala Kejaksaan Negri Maumere, Azman Tanjung,S.H, kepada pos-kupang.com, Kamis (4/1/2018) di Maumere.

Salah satu contohnya, kata Azman, apakah tersangka Dula yang punya uang sendiri berangkat dengan kapal membeli pakaian rombengan itu. Ataukah didanai oleh pihak yang lain.
KLM Deka Mila mengangkut 1.169 bal pakaian bekas, kata Azman, dibeli seharga Rp 175.350.000, dan 442 unit sepeda seharga Rp 10 juta. Semua barang eks luar negeri tanpa dokumen ini akan dijual kembali di Maumere dengan harga lebih mahal.
"Kita (jaksa) minta dilengkapi semuanya, memang waktunya sudah lumayan lama. Masa tahanan tersangka kami sudah perpanjang 40 hari lagi. Kalau sampai tidak rampung, kami terpaksa minta lagi ke Pengadilan Negeri," kata Azman.
KLM Deka Mila ditangkap Kapal Patroli Bea Cukai Jakarta yang diperbantukan ke Bea Cukai Maumere sekitar bulan Oktober 2017.
Petugas mengamakan kapal dan muatnya yang kini dititipkan pada sebuah gudang di KM 10 arah utara Kota Maumere.
Penangkapan kapal pakaian bekas ini pertama kali dilakukan, meski bisnis pakaian belas ilegal ini telah berlangsung sekitar 20-an tahun. (*)