Breaking News

Penenggelaman Kapal China Tergantung Putusan Hakim

Nasib kapal asal China yang ditangkap saat mencuri ikan di NTT akan ditentukan melalui putusan pengadilan

Penulis: Eflin Rote | Editor: Marsel Ali
Pos KUpang/Eflin Rote
Kapal China Fu Yuan Yu 831 yang berbendera Timor Leste diamankan PSDKP Kupang di Pelabuhan Perikanan, Tenau Kupang, NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eflin Rote

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Rencana penenggelaman kapal China yang tertangkap mencuri ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia tergantung keputusan hakim pengadilan setempat.

Kepala Statisiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Mubarak mengatakan, penyidik PSDKP tengah melakukan penyidikan terhadap dua tersangka yakni nahkoda kapal dan kepala kamar mesin.

Selanjutnya, akan disusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan setempat. Pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tujuh hari setelah sprindik sesuai aturannya.

"Setelah semua berkas dilimpahkan, maka jaksa akan membuat rencana penuntutan yang berkoordinasi bersama pengadilan untuk disidangkan," ujar Mubarak, Minggu (17/12/2017) di Kupang.

Nantinya, lanjut Mubarak, hasil keputusan persidangan itulah yang akan menentukan nasib kapal, apakah akan ditenggelamkan atau tidak.

Jika kemudian Mentri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan kapal tersebut ditenggelamkan maka pihak Kementrian akan bersurat kepada pihak pengadilan.

"Kalau Ibu Menteri Susi bilang tenggelamkan, kami akan berkoordinasi untuk bersurat ke pengadilan kalau bisa kapalnya ditenggelamkan, tapi tentu tergantung seperti apa keputusan hakim pengadilan," tambah Mubarak.

Sebelumnya, tim patroli PSDKP Kupang menangkap sebuah kapal China berbendera Timoe Leste KM Fu Yuan Yu 831, Rabu (29/11/2017) lalu. Kapal ini ditangkap di wilatah perbatasan Indonesia dan Timor Leste.

Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan 21 awak kapal dan dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni nahkoda dan kepala kamar mesin. Sedangkam 19 awak lainnya tidak ditahan karena berstatus "non justicia".

Kedua tersangka tindak pidana perikanan itu dijerat pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved