Kalau Ingin Beli Barang Dari Seseorang, Warga Kota Ruteng Harus Tahu Ini
Ini alasannya mengapa polisi menangkap sejumlah warga di Kota Ruteng terkait kasus dugaan pencurian
Penulis: Aris Ninu | Editor: Marsel Ali
Sebelumnya,Wihelmina Cembes, seorang perempuan yang tinggal di Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dan Yanuarius Stanly Cangkung (19), seorang mahasiswa tinggal di Woang, Kelurahan Pitak ikut ditangkap Tim Buser Polres Manggarai karena diduga terlibat mencuri handphone,laptop dan uang Rp 1.500.000,00 milik Thomas Jamal, warga Kumba, Kelurahan Satar Tacik.
HP,laptop dan uang milik Jamal dicuri di rumahnya,Rabu (13/12/2017) siang. Jamal yang langsung melapor ke Polres Manggarai.
Polisi pun menangkap empat pelaku pencurian. Salah satu pelaku yang menjadi otak pencurian masih menjadi buronan polisi.
Kapolres Manggarai,AKBP Drs.Marselis Sarimin K,M.Pd melalui Kanit Buser Polres Manggarai, Bripka Deny Pelang kepada Pos Kupang melalui WA,Rabu (13/12/2017) sore menjelaskan, empat pelaku yang ditangkap yakni Wihelmina Cembes (25),warga Kumba,Kelurahan Satar Tacik,Paskalis Agun (27),warga Kelurahan Pau,Haerudin (22),warga Kelurahan Wali dan Yanuarius Stanly Cangkung (19),seorang mahasiswa tinggal di Woang,Kelurahan Pitak.
"Seorang pelaku atas nama Fanci masih DPO.Barang bukti berupa 1 buah HP merk xiome warna silver,laptop dan uang sudah diamankan,"ujar Deny.
Deny menyebutkan, empat pelaku yang ditangkap adalah penadah barang curian milik Jamal karena pelaku yang mencuri di rumah Jamal masih DPO.(*)