Kalau Ingin Beli Barang Dari Seseorang, Warga Kota Ruteng Harus Tahu Ini

Ini alasannya mengapa polisi menangkap sejumlah warga di Kota Ruteng terkait kasus dugaan pencurian

Penulis: Aris Ninu | Editor: Marsel Ali
zoom-inlihat foto Kalau Ingin Beli Barang Dari Seseorang, Warga Kota Ruteng Harus Tahu Ini
ILUSTRASI
Mencuri laptop

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Ini peringatan sekaligus imbauan bagi warga Kota Ruteng agar jangan cepat dan mudah percaya kalau membeli barang yang tidak diketahui asal usulan.

Jika tidak maka anda pasti akan berurusan dengan hukum seperti kisah yang dialami Paskalis Agun alias Is,warga Kelurahan Pau,Kecamatan Langke Rembong.

Is yang ditangkap Buser Polres Manggarai, Rabu (13/12/2017) siang atas dugaan kasus pencurian di Kota Ruteng buka suara atas apa yang ia alami.

Is ikut ditangkap dan diperiksa karena membeli hasil curian tanpa ia tahu asal muasal barang tersebut.

Saat ditemui Pos Kupang di Kelurahan Golo Dukal, Kota Ruteng, Jumat (15/12/2017) malam, Is mengaku menyesal lantaran namanya disebut karena membeli HP yang bukan dari pemiliknya.

"Ini pelajaran bagi saya agar ke depan saya waspada dan jangan mudah percaya kalau orang menawarkan barang yang harganya murah," ujar Is.

Kata dia, dirinya ditangkap karena membeli HP curian milik Thomas Jamal, warga Kumba, Kelurahan Satar Tacik.

"HP merk xiome saya beli dari Wihelmina Cembes, warga Kumba, Kelurahan Satar Tacik. HP itu saya beli seharga Rp 900 ribu. Saya juga tidak tahu kalau HP yang saya beli dari Wihelmina adalah HP curian. Kalau tahu hasil curian pasti saya tidak mungkin beli,"ujar Is.

Is menuturkan, tindakannya membeli HP itu membuatnya ikut ditangkap polisi sehingga diperiksa aparat Penyidik Polres Manggarai

"Saya ikut ditangkap lalu saya sudah beri keterangan kalau HP tersebut saya beli dari Wihelmina. Saya beli di Pasar Inpres Ruteng karena Wihelmina butuh uang. Saya beli lalu saya buka HP tersebut tapi tidak bisa terbuka karena HP tersebut harus pakai Pasword. Saya lalu jual lagi kepada Haerudin. Saya jual HP tersebut melalui grup facebook Jual Beli Barang Bekas Online Ruteng. Kemudian ada yang baca lalu beli.Yang beli HP itu Haerudin, Haerudin beri saya HP miliknya dan beri uang Rp 500 ribu," ujar Is.

Haerudin, lanjut Is,kemudian menjual HP tersebut kepada Stenly Cangkung usai Haerudin mengupload informasi melalui grup facebook jual beli barang bekas online Ruteng.

"HP tersebut lalu dibeli Stenly Cangkung seharga Rp 1 juta dari Haerudin,"papar Is.

Sementara Stenly kepada Pos Kupang mengaku kalau HP tersebut dibeli dari tangan Haerudin usai ia membaca informasi di group facebook jual beli barang bekas online Ruteng.

"Saya juga tidak tahu kalau HP itu adalah HP curian. Saya baru tahu ketika ditangkap polisi. Saya sudah jelaskan kalau HP itu saya beli dari Haerudin,"ujar Stenly.

Sebelumnya,Wihelmina Cembes, seorang perempuan yang tinggal di Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dan Yanuarius Stanly Cangkung (19), seorang mahasiswa tinggal di Woang, Kelurahan Pitak ikut ditangkap Tim Buser Polres Manggarai karena diduga terlibat mencuri handphone,laptop dan uang Rp 1.500.000,00 milik Thomas Jamal, warga Kumba, Kelurahan Satar Tacik.

HP,laptop dan uang milik Jamal dicuri di rumahnya,Rabu (13/12/2017) siang. Jamal yang langsung melapor ke Polres Manggarai.

Polisi pun menangkap empat pelaku pencurian. Salah satu pelaku yang menjadi otak pencurian masih menjadi buronan polisi.

Kapolres Manggarai,AKBP Drs.Marselis Sarimin K,M.Pd melalui Kanit Buser Polres Manggarai, Bripka Deny Pelang kepada Pos Kupang melalui WA,Rabu (13/12/2017) sore menjelaskan, empat pelaku yang ditangkap yakni Wihelmina Cembes (25),warga Kumba,Kelurahan Satar Tacik,Paskalis Agun (27),warga Kelurahan Pau,Haerudin (22),warga Kelurahan Wali dan Yanuarius Stanly Cangkung (19),seorang mahasiswa tinggal di Woang,Kelurahan Pitak.

"Seorang pelaku atas nama Fanci masih DPO.Barang bukti berupa 1 buah HP merk xiome warna silver,laptop dan uang sudah diamankan,"ujar Deny.

Deny menyebutkan, empat pelaku yang ditangkap adalah penadah barang curian milik Jamal karena pelaku yang mencuri di rumah Jamal masih DPO.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved