Lesu Selama Sidang hingga Perdebatkan BAB, Inilah Lima Hal Seputar Sidang Setnov yang Bikin Ngakak

Persidangan yang dimulai pukul 10.00 pagi itu berjalan dengan lambat dikarenakan berkali-kali hakim melakukan skors untuk berbagai macam alasan.

Editor: Djuwariah Wonga
KOMPAS.COM
Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. 

"Saudara terdakwa, Setya Novanto mengaku sakit diare semalaman hingga 20 kali kepada dokter, namun terkait hal itu, laporan penjaga yang ada di tahanan, terdakwa hanya dua kali ke toilet dan terdakwa tidur nyenyak sejak pukul 8 malam," ujar Jaksa Penuntut Umum, Irene Putri.

Baca: Setya Novanto Terancam 20 Tahun Penjara

3. Dokter nyatakan terdakwa dalam keadaan sehat

Setelah berulang-ulang kali Hakim bertanya kepada terdakwa terkait identitasnya namun tidak dijawab karena alasan sedang tidak sehat, Hakim Ketua pun memutuskan untuk menskors persidangan.

Skors tersebut bertujuan agar Novanto diperiksa kembali kesehatannya oleh dokter yang dipanggil oleh pihak KPK maupun dokter yaang dihadirkan dari pihak kuasa hukum.

Setelah kurang lebih persidangan diskors selama dua jam, dokter-dokter yang telah memeriksa Novanto ditanyakan oleh Hakim Ketua mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Dokter-dokter yang memeriksa Novanto antara lain dokter spesialis kardiologi, neurologi dan penyakit dalam sedangkan Novanto menolak diperiksa oleh dokter yang diajukan kuasa hukumnya sendiri karena memang hanya dokter umum.

Ketiga dokter RSCM yang dipanggil oleh KPK dan merupakan bagian dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini kompak menyatakan bahwa Novanto dalam keadaan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya.

"Tim pemeriksaan menyimpulkan terperiksa secara medis bahwa pada saat ini kondisi terperiksa mampiu mengikuti persidangan. Fit to be questioned," ujar dokter kardiologi yang memeriksa bersama timnya.

4. Tidak mau menjawab, pembacaan dakwaan tetap dilanjutkan

Hingga dokter menyatakan Novanto sudah betul-betul dalam keadaan sehat pun Novanto masih tetap bungkam dan tidak mau menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua.

Setelah persidangan di skors ketiga kalinya karena Hakim perlu untuk bermusyawarah, Hakim Ketua pun memutuskan untuk tetap meneruskan paada pembacaan dakwa.

Hal tersebut mengacu pada pasal 75 KUHP dimana surat dakwaan tetap bisa dibacakan walaupun Novanto tidak menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua.

"Kalau terdaakwa tidak menjawab pertanyaan majelis, maka majelasi mengingatkan dan setelaah itu sidang dilanjutkan. Tadi penasihat hukum juga sudah menyerahkan keputusan ke majelis dan majelis bermusyawarah bahwa pembacaan surat dakwaan saudara dapat dilanjutkan," ujar Hakim Yanto.

Baca: Setya Novanto Didakwa Intervensi Proyek e-KTP dan Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved