Sidang Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Mogok Bicara, Selama 30 Menit Persidangan Hanya Keluarkan 24 Kata

Tanda-tanda 'kesuraman' sidang sudah terlihat saat Novanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK ke kursi terdakwa.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS
Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. 

Karena frekuensi Novanto yang sangat sering tidak menjawab, hakim kemudian bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tags Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)M

Ketua Tim JPU pada KPK, Irene Putrie kemudian mengatakan bahwa Novanto pada tadi pagi pukul 08.00 WIB telah diperiksa tim dokter rumah tahanan KPK.

Berdasarkan keterangan dokter, Setya Novanto dinyatakan sehat dan layak untuk mengikuti persidangan.

Jaksa kemudian menghadirkan Dr Johanes Hutabarat yang memeriksa Novanto.

Kata Johanes, keadaan Novanto cukup baik.

Yanto kemudian melanjutkan menanyakan identitas Setya Novanto.

"Saya ulangi lagi ya Pak. Pertanyaan saya, nama saudara siapa?" tanya Yanto.

Pertanyaan itu kemudian tidak dijawab Novanto.

Dia diam seribu bahasa walau pertanyaan itu diulangi lagi dengan suara yang lebih keras oleh majelis hakim.

Yanto kemudian menskors sidang lebih kurang tiga menit karena Novanto hendak ke toilet.

Novanto menggunakan pintu samping dan tidak menggunakan pintu depan sebagaimana yang biasa digunakan para terdakwa.

Saat kembali dari toilet, Novanto terlihat oleh hakim sedang berbicara dengan ketua tim penasihat hukumnya, Maqdir Ismail.

Saat membuka sidang kembali, pemandangan itu langsung dijadikan senjata oleh Yanto agar Setya Novanto mau berbicara.

"Saya lihat tadi bisa komunikasi sama PH-nya ya bisik bisik ya, sekarang tanya ulang ya, manthuk (ngangguk) paling tidak ya Pak. Nama lengkap saudara? apa nama saudara Setya Novanto?" kembali Yanto bertanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved