Sidang Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Mogok Bicara, Selama 30 Menit Persidangan Hanya Keluarkan 24 Kata

Tanda-tanda 'kesuraman' sidang sudah terlihat saat Novanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK ke kursi terdakwa.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS
Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, Setya Novanto 'mogok bicara' saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/12/2017).

Dari 30 menit 72 detik persidangan yang pertama sebelum Novanto diperiksa di klinik, bekas ketua DPR RI itu hanya mengeluarkan 24 kata.

Tanda-tanda 'kesuraman' sidang sudah terlihat saat Novanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ke kursi terdakwa.

Novanto terlihat lemas.

Dia bahkan tidak menyandar di kursinya.

Novanto yang mengenakan baju putih itu terlihat duduk menunduk ke bawah dan mikrofon tepat berada di depan wajahnya.

"Saya mau nanya dulu sesuai KUHAP. Nama saudara? nama saudara? nama saudara?," tanya Hakim Ketua, Yanto kepada Novanto berkali-kali saat di awal persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Setya Novanto, Pak," jawab Novanto dengan suara yang sangat pelan.

Dia juga tidak menoleh ke arah hakim.

Karena seringnya pertanyaan tidak dijawab, hakim kerap kali harus mengulang pertanyaan yang sama.

Novanto kemudian ditanya apakah bisa mendengarkan hakim atau tidak.

"Apakah saudara terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan saya?" tanya Hakim Yanto.

"Saya kurang bisa," jawab Novanto.

Yanto kemudian bertanya apakah Setya Novanto didampingi para kuasa hukum.

Selanjutnya, majelis hakim meminta identitas dari para penasihat hukum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved