Ratusan Temuan Dugaan Kerugian Negara di Nagekeo Belum Ditindaklanjuti

Ini penjelasan dari Kepala Inspektorat Kabupaten Nagekeo terkait dengan temuan yang menyebabkan kerugian keuangan negara di daerah itu

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Marsel Ali
zoom-inlihat foto Ratusan Temuan Dugaan Kerugian Negara di Nagekeo Belum Ditindaklanjuti
istimewa
ilustrasi korupsi

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM | MBAY - Sampai tahun 2018, lembaga pengawas keuangan menemukan 321 penyimpangan keuangan negara/daerah di Kabupaten Nagekeo dengan nilai kerugian negara atau daerah sebesar. Rp 8.086.133.894,72.

Dari temuan yang ada, yang sudah diselesaikan 200 kasus dengan total pengembalian kerugian negara Rp 3.135.740.015,93.

Sedangkan sisanya 121 kasus dengan nilai kerugian negara Rp 2.979.352.514,79 belum ditindaklanjuti.

Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Nagekeo, Marselinus Seda yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (13/12/2017), mengatakan, dugaan penyimpangan keuangan negara tersebut ditemukan oleh BPK RI 30 kasus dengan nilai kerugian negara Rp 5.244.402.406,72, temuan BPKP NTT Rp satu kasus dengan nilai kerugian Rp 1.500.000,00, temuan Inspektorat NTT 17 kasus senilai Rp 380.274.888,00, temuan Inspektorat Kabupaten Nagekeo Rp 2.459.956.600,00.

Dari temuan yang ada, kata Maraelinus, yang sudah diselesaikan 200 kasus terdiri dari temuan BPK RI 12 kasus senilai Rp 1.805.868.004,93, Inspektorat NTT 16 kasus senilai Rp 363.934.888,00, dan Inspektorat Nagekeo 172 kasus dengan pengembalian kerugian negara senilai Rp 965.740.015,93.

Marselinus juga menjelaskan, dari total temuan Rp 8.086.133.894,72 ada beberapa temuan yang sedang diangsur.

Temuan BPK, sudah diangsur Rp 1.764.005.384,00, temuan Inspektorat Propinsi NTT Rp 8.230.000,00, temuan Inspektorat Kabupaten Nagekeo Rp 198.805.980,00. Total angsuran, kata Marselinus Rp 1.971.041.364,00.

Sementara sisa temuan yang belum ditindaklanjuti, lanjut Marselinus, ada 121 kasus dengan total kerugian negara Rp 2.979.352.514,79, terdiri dari; temuan BPK Rp 18 kasus senilai Rp 1.674.529.017,79, temuan BPKP NTT Rp 1.500.000,00, temuan Inspektorat NTT Rp 8. 110.000,00 dan temuan Inspektorat Nagekeo 101 kasus senilai Rp 1.285.213.497,00..

Marselinus mengungkapkan, pihaknya kesulitan untuk menjangkau semua obyek pengawasan dan menuntaskan semua temuan yang ada karena keterbatasan tenaga auditor.

Namun Marselinus menegaskan, Inspektorat Nagekeo akan terus berupaya meminimalisir penyimpangan pengelolaan keuangan negara di Nagekel melalui upaya-upaya pencegahan.

"Selain Dinas-dinas dengan anggaran besar, mulai tahun 2018, Sekretariat DPRD akan masuk dalam obyek pengawasan kita,"demikian Marselinus. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved