Main Judi Kartu Remi Bersama 4 Warga, Polisi Tangkap Oknum PNS di SMPN 3 SoE, TTS
Kelima warga SoE itu diamankan saat bermain judi kartu remi di rumah Dima Mali di Kampung Rote, RT 04/08.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Novemy Leo
POS-KUPANG.COM | SOE - Frids Bire (55), PNS pada SMP N 3 SoE dan empat warga SoE lainnya ditangkap saat bermain judi kartu remi di Kampung Rote, SoE, Kabupaten TTS, Rabu (13/12/2017) pukul 17.30 Wita.
Empat pejudi lainnya juga warga Kampung Rote, yakni Wilem Yohanis Lafeto (52/petani), Dima Mali (55/satpam hotel), Dihan Henuk (35/pegawai swasta), juga Agus Saubaki (56/PNS Inpres Sekip, warga Karang Sirih).
Informasi dari sumber terpercaya mengatakan, kelima warga SoE itu diamankan saat bermain judi kartu remi di rumah Dima Mali di Kampung Rote, RT 04/08.
Dari penangkapan itu, buser Polres TTS mengamankan barang bukti berupa kartu remi dan uang senilai Rp 550.000.
Baca: BREAKING NEWS : Buka Judi Kuru Kuru di Hutan Benlutu, Bandar Dody Ditangkap Buser Polres TTS
Uang itu terdiri dari uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 6 lembar, uang Rp 20.000 sebanyak 4 lembar, uang Rp 10.000 sebanyak 5 lembar, uang Rp 50.000 sebanyak 4 lembar.

Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, SKI, dikonfirmasi Rabu sore, membenarkan penangkapan itu.
Totok mengatakan, penyidik masih mengambil keterangan dari lima warga SoE itu.
Baca: Polisi Amankan BB uang Rp 924.500 dari Judi Kuru Kuru di Hutan Benlutu TTS
Kelima warga dimaksud sedang dalam pemeriksaan di Polres TTS. (*)