Jangan Salah Sangka! Perda Miras di Flotim Bukan Melarang Orang Jual Miras

Bupati Flotim merasa aneh soal kritikan oranga di media sosial terkait Perda Miras di daerah itu. Ini penjelasannya

Penulis: Felix Janggu | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Feliks Janggu
Bupati Flotim,Antonius Hubertus Gege Hadjon 

Penjelasan yang sama disampaikan anggota DPRD Flotim Maximus AB Kean atau Wis Kean yang saat itu sedang menemui bupati Anton di ruang kerjanya.

Wis Kean mengusulkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait perlu segera merancang peraturan bupati atau perbub tentang miras.

"Perbub harus ada untuk menindaklanjuti perda yang ada. OPD terkait harus segera ajukan rancangan perbub tentang penjualan miras," kata Wis Kean.

"OPD terkait harus segera koordinasi dengan bagian hukum untuk membuat rancangan perbub ini," kata Wis Kean. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved