Jangan Salah Sangka! Perda Miras di Flotim Bukan Melarang Orang Jual Miras
Bupati Flotim merasa aneh soal kritikan oranga di media sosial terkait Perda Miras di daerah itu. Ini penjelasannya
Penulis: Felix Janggu | Editor: Marsel Ali
Penjelasan yang sama disampaikan anggota DPRD Flotim Maximus AB Kean atau Wis Kean yang saat itu sedang menemui bupati Anton di ruang kerjanya.
Wis Kean mengusulkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait perlu segera merancang peraturan bupati atau perbub tentang miras.
"Perbub harus ada untuk menindaklanjuti perda yang ada. OPD terkait harus segera ajukan rancangan perbub tentang penjualan miras," kata Wis Kean.
"OPD terkait harus segera koordinasi dengan bagian hukum untuk membuat rancangan perbub ini," kata Wis Kean. (*)
Berita Terkait